Polisi Tangkap Pengelola Akun Instagram Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Juli 2019
Polisi Tangkap Pengelola Akun Instagram Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri menangkap pengelola akun Instagram @rif_opposite, MAM (45) karena diduga menyebar konten hoaks, ujaran kebencian, dan SARA.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, pelaku memproduksi konten negatif sebanyak 2.542 konten.

Kasubdit 1 Dittipidum Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni - (Foto: Istimewa)
Kasubdit 1 Dittipidum Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni - (Foto: Istimewa)

"Tersangka adalah pemilik akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi sendiri di akun Instagram miliknya," kata Dani di Jakarta Selatan, Senin (1/7)

BACA JUGA: Tipe Orang yang Baru Resmi Pacaran di Zaman 'Now'

Dani menjelaskan akun rif_opposite memiliki 1.896 pengikut. Dalam sehari, lanjut Dani, MAM mengunggah konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sebanyak 4 hingga 5 kali.

"Konten unggahan sebagian besar mengandung unsur pidana. Beberapa konten yang mengandung unsur pidana antara lain 'situs KPU dikendalikan intruder', 'kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02', (dan lainnya)" ujarnya.

MAM ditangkap di Kompleks Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6). Dani menuturkan korban konten negatif yang diposting pelaku adalah pejabat negara, mantan Presiden, tokoh agama, Polri, KPU, lembaga quick count.

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini, dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan," tutur Dani.

Ilustrasi Hoaks

BACA JUGA: Terbongkarnya Jejaring Metamorfosa Jamaah Islamiyah

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MAM dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ats Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Knu)

#Bareskrim #Penyebar Hoaks #Instagram
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Tekno
Instagram Uji Fitur Video 90 Menit, Kreator Bisa Unggah Konten Horizontal
Instagram menguji fitur Features yang memungkinkan kreator mengunggah video horizontal hingga 90 menit. Simak cara kerja dan rencana peluncurannya.
Yusuf Abdillah - Rabu, 28 Oktober 2026
Instagram Uji Fitur Video 90 Menit, Kreator Bisa Unggah Konten Horizontal
Indonesia
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Bareskrim mengungkap temuan forensik kasus blackout Batam-Bintan, mulai dari pagar gardu yang mati hingga sampel rambut kera di pipa Buchholz.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, Kera Diduga Picu Korsleting Trafo
Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Tekno
33 Juta Konten Pornografi Anak Tersebar di FB-IG, Meta Mulai Babat Pakai AI
Meta mengerahkan kecerdasan buatan (AI) canggih guna membasmi 33,2 juta konten eksploitasi seksual anak di Facebook dan Instagram.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
33 Juta Konten Pornografi Anak Tersebar di FB-IG, Meta Mulai Babat Pakai AI
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Tekno
Foto 80an Viral di Instagram, Begini Cara Membuatnya di ChatGPT
Simak cara buat foto 80an di ChatGPT dengan gaya retro. Ikuti langkahnya dan ubah foto biasa menjadi potret vintage yang viral di Instagram plus prompt 80an
ImanK - Rabu, 09 September 2026
Foto 80an Viral di Instagram, Begini Cara Membuatnya di ChatGPT
Bagikan