Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Panas Mirip Artis


Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/lechenie-narkomanii)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video syur mirip artis. pelaku berjumlah satu orang dengan inisial PP.
"Iya sudah kami lakukan penahanan juga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (13/11).
Baca Juga:
Pelaku diduga yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Roma belum bisa membeberkan soal identitas dan motif pelaku. Nantinya kasus ini akan dibeberkan secara lengkap melalui rilis dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan dari lima akun Twitter yang dilaporkan tersebut. Tiga di antaranya sudah tutup akun setelah dilaporkan ke polisi.
"Dari tim juga sudah bergerak profiling ada lima akun yang di laporkan FD terhadap video asusila yang mirip saudari G yang merupakan public figure, dari 5 akun ini sudah 3 yang dihapus," kata Yusri.

Meski tiga akun Twitter telah ditutup, lanjut Yusri, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kelima admin akun Twitter yang diduga menyebarkan video seks tersebut.
"Saya katakan kemarin bahwa walaupun dihapus, jejak digital itu tidak nanti akan terus dikejar, kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan, setelah kita mengetahui Siapa pemilik akun tersebut," jelasnya.
Video seks yang pemeran wanitanya mirip artis beredar di media sosial dan membuat geger.
Video berdurasi 19 detik itu memperlihatkan dua orang yang melakukan tindakan asusila yang perempuannya disebut mirip seorang artis.
Polda Metro Jaya sendiri telah menerima dua laporan soal video seks mirip artis yang menggegerkan netizen di media sosial.
Baca Juga:
Kasus Video Panas Naik ke Penyidikan, Dua Artis Bakal Diperiksa
Laporan pertama dilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip artis.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selanjutnya, laporan kedua juga dibuat oleh pengacara, Pitra Romadoni Nasution. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.
Dua laporan itu melaporkan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
