Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Video Syur Mirip Artis

Ilustrasi. (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus video asusila mirip artis JI dan GA bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Mudah-mudahan hari ini bisa naik sidik. Setelah itu baru bisa kita pelan bisa mengetahui (terkait pemeran dalam video). Kita sudah profiling para pemilik akun (penyebar) itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11).
Baca Juga:
Polisi pun masih berupaya mengungkap pemilik akun yang menyebarkan video syur mirip penyanyi GA.
Kendati sebagian akun penyebar itu sudah ditutup, pihaknya memastikan pemilik akun bakal tetap terungkap nantinya.
Yusri menjelaskan, terdapat lima akun yang dilaporkan oleh seorang berinisial FD. Tiga di antaranya sudah ditutup. Dua akun masih aktif. Kendati demikian, pihaknya sudah menyelidiki kelima akun tersebut.
"Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut. Sedangkan tiga akun yang ditutup itu tidak hilang. Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun," kata Yusri.

Yusri pun mengingatkan agar masyarakat menggunakan media sosial secara bijak. Jangan mengunggah konten yang bisa tersangkut kasus hukum karena jejak digital tak bisa dihapus.
"Mau HP-nya dibanting atau dirusak, jejak digital tidak pernah hilang. Ini pembelajaran bagi masyarakat," kata Yusri menegaskan.
Terkait penyelidikan kasus ini, lanjut dia, kini sudah memasuki tahap gelar perkara awal. Sebelumnya, pihaknya sudah periksa dua saksi yang diajukan pelapor. Terdapat pula satu saksi ahli yang dimintai pendapatnya.
Baca Juga:
Polri Prihatin Tiktok dan Youtuber Lebih Dikenal Anak Indonesia Dibanding Pahlawan
"Sekarang sudah lengkap, bisa diangkat dari penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Sore ini mudah-mudahan ada hasil gelar perkara," kata Yusri.
Yusri menambahkan, para penyebar video tersebut dapat dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Sedangkan pengunggah awal juga bisa dikenakan Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia

Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat

Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
