Polisi Tangkap Pelaku Pengganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Januari 2018
Polisi Tangkap Pelaku Pengganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Polda Metro Jaya saat rilis kasus bobol ATM. (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka berinisial S dan Z di daerah Tangerang, Banten. Keduanya menguras uang dari mesin ATM senilai Rp 200 juta rupiah.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Bahkan, tersangka pun mengaku aksi itu telah dilakukan selama dua bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melakukan aksi itu kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka Z bertugas memasang tusuk gigi pada mesin ATM yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga, tusuk gigi tersebut dapat mengganjal ATM saat korban menggunakan mesin ATM tersebut.

"Mesin ATM itu nanti eror, Z ini akan mendekati calon korban yang sedang kebingungan karena ATM tertelan, dia berpura-pura membantu, terus mengamati pin ATM yang dimasukkan korban," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/1).

Argo menjelaskan, setelah ATM terganjal, saat itu korban pun mulai putus asa lantaran berkali-kali dicoba dan korban pun meninggalkan mesin ATM. Melihat kejadian itu, pelaku tersebut mulai melakukan rencana jahatnya.

Tersangka Z dibantu S dengan cepat mengeluarkan kartu ATM yang telah diganjal pelaku yang menggunakan tusuk gigi itu, menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.

Setelah semuanya dipastikan aman, pin dan kartu ATM dikuasai oleh pelaku, dan pelaku pun langsung menguras uang milik korban dengan menggunakan mesin ATM lain yang letaknya tidak jauh dari tempat tersebut. Bahkan, hasil dari kejahatan itu pun, kemudian dibagi dua sesuai dengan nominal milik korban yang raib.

"Imbauan bagi masyarakat yang mau mengambil uang sebaiknya jangan sendirian, ajak teman suruh menunggu di luar. Dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal yang mau membantu," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Sementara itu, lanjut Argo, aksi para pelaku tersebut kemudian tercium polisi setelah ada laporan dari masyarakat. Setelah mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, petugas pun mendapati petunjuk melalui rekaman CCTV yang dipasang di tempat mesin ATM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gms)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kurang dari 24 Jam, Identitas Perempuan Tewas Tanpa Busana Terungkap

#Mesin ATM #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan