Polisi Tangkap Pelaku Pengganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
Polda Metro Jaya saat rilis kasus bobol ATM. (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.com - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka berinisial S dan Z di daerah Tangerang, Banten. Keduanya menguras uang dari mesin ATM senilai Rp 200 juta rupiah.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Bahkan, tersangka pun mengaku aksi itu telah dilakukan selama dua bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melakukan aksi itu kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.
Tersangka Z bertugas memasang tusuk gigi pada mesin ATM yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga, tusuk gigi tersebut dapat mengganjal ATM saat korban menggunakan mesin ATM tersebut.
"Mesin ATM itu nanti eror, Z ini akan mendekati calon korban yang sedang kebingungan karena ATM tertelan, dia berpura-pura membantu, terus mengamati pin ATM yang dimasukkan korban," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/1).
Argo menjelaskan, setelah ATM terganjal, saat itu korban pun mulai putus asa lantaran berkali-kali dicoba dan korban pun meninggalkan mesin ATM. Melihat kejadian itu, pelaku tersebut mulai melakukan rencana jahatnya.
Tersangka Z dibantu S dengan cepat mengeluarkan kartu ATM yang telah diganjal pelaku yang menggunakan tusuk gigi itu, menggunakan gergaji besi yang telah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.
Setelah semuanya dipastikan aman, pin dan kartu ATM dikuasai oleh pelaku, dan pelaku pun langsung menguras uang milik korban dengan menggunakan mesin ATM lain yang letaknya tidak jauh dari tempat tersebut. Bahkan, hasil dari kejahatan itu pun, kemudian dibagi dua sesuai dengan nominal milik korban yang raib.
"Imbauan bagi masyarakat yang mau mengambil uang sebaiknya jangan sendirian, ajak teman suruh menunggu di luar. Dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal yang mau membantu," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Sementara itu, lanjut Argo, aksi para pelaku tersebut kemudian tercium polisi setelah ada laporan dari masyarakat. Setelah mendapati laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, petugas pun mendapati petunjuk melalui rekaman CCTV yang dipasang di tempat mesin ATM.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kurang dari 24 Jam, Identitas Perempuan Tewas Tanpa Busana Terungkap
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur