Polisi Tangkap Pegawai Bank Digital Tersangka Pembobol 112 Rekening Nasabah


Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) usai membobol 112 rekening. Tersangka IA ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 11 rekening.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, IA membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.
“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pelaku," kata Ade di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca juga:
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Polisi Diminta Jangan 'Kambing Hitamkan' Rakyat
Ade mengatakan IA membuka blokir 112 rekening itu secara illegal. Pihak bank tersebut pun mengalami kerugian Rp 1,3 miliar atas ulah IA.
Menurut Ade, pemblokiran terhadap 112 rekening nasabah dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Sebab, rekening yang diblokir itu terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” jelas Ade.
Ade menuturkan, tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut.
Baca juga:
HOAKS atau FAKTA] : Polisi Ditembak WNA Meksiko karena Dimintai Uang
Aksi ini dilakukan IA mulai tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut.
“Karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Digital," kata Ade.
Baca juga:
Gilbert Lumoindong Diperiksa Kasus Dugaan Penodaan Agama, Polisi Ungkap Status Hukum Terkini
Atas tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
