Polisi Tangkap Pegawai Bank Digital Tersangka Pembobol 112 Rekening Nasabah


Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33) usai membobol 112 rekening. Tersangka IA ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 11 rekening.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, IA membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening.
“Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pelaku," kata Ade di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca juga:
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Polisi Diminta Jangan 'Kambing Hitamkan' Rakyat
Ade mengatakan IA membuka blokir 112 rekening itu secara illegal. Pihak bank tersebut pun mengalami kerugian Rp 1,3 miliar atas ulah IA.
Menurut Ade, pemblokiran terhadap 112 rekening nasabah dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Sebab, rekening yang diblokir itu terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” jelas Ade.
Ade menuturkan, tersangka dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut.
Baca juga:
HOAKS atau FAKTA] : Polisi Ditembak WNA Meksiko karena Dimintai Uang
Aksi ini dilakukan IA mulai tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut.
“Karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Digital," kata Ade.
Baca juga:
Gilbert Lumoindong Diperiksa Kasus Dugaan Penodaan Agama, Polisi Ungkap Status Hukum Terkini
Atas tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2

Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
