Polisi Tak Izinkan Seminar Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 16 September 2017
Polisi Tak Izinkan Seminar Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66

Para peserta dan panitia Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66 di Gedung LBH Jakarta. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi tak mengizinkan peserta seminar Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66 yang digelar di Gedung LBH Jakarta, Jakarta, Sabtu (16/9) pagi ini. Polisi berdalih, pihak panitia tak memberitahukan adanya kegiatan tersebut.

"Panitia dilarang masuk Gedung LBH karena tidak izin keramaian dari kepolisian terkait kegiatan seminar tersebut," kata Kapolsek Menteng Kompol Ronal Purba kepada awak media.

Sementara itu, beberapa waktu lalu beberapa peserta seminar, yang didominasi lansia, sempat mengeluarkan kursi dari Gedung LBH Jakarta. Namun, sempat dilarang oleh petugas yang berjaga.

Meski demikian, salah satu panitia menyebut bahwa acara tersebut bersifat internal. Bahkan, untuk para peserta sendiri sangat dibatasi oleh panitia.

"Kalau begitu buat apa izin ke kepolisian? Ini internal," kata salah satu panitia yang tak mau disebut namanya ketika ditemui di halaman Gedung LBH Jakarta.

Panitia sendiri telah melakukan negosiasi terhadap pihak kepolisian. Namun, polisi tetap tidak memberikan akses masuk peserta maupun sebagian panitia yang berada di luar gedung.

Pantauan Merahputih.com, negosiasi antara panitia seminar dari kelompok YKPP 65 dengan Kapolsek Menteng, Kompol Ronal Purba masih berlangung. (Ayp)

#LBH Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi memahami bahwa tujuan Pramono memasang CCTV di lingkungan rumah warga untuk menekan angka kriminalitas.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Indonesia
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Harus ada kontrol yang ketat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Indonesia
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang dirugikan oleh Pertamax oplosan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Indonesia
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
LBH Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
Bagikan