Polisi Sita Video CCTV Hotel Grand Kemang Bukti Pembubaran Paksa Diskusi


Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV Hotel Grand Kemang sebagai bukti dalam kasus pembubaran paksa diskusi kebangsaan yang berlangsung Sabtu (28/9) akhir pekan lalu
"Setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ (CCTV) peristiwanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10).
Menurut dia, dalam rekaman CCTV tersebut tampak peristiwa pembubaran paksa diskusi sehingga dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. “Para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga:
Gerombolan Orang Bubarkan Paksa Acara Diskusi Din Syamsudin dkk di Kemang
Ade menambahkan dalam rekaman CCTV juga tergambar saat tersangka FEK mencabut paksa spanduk acara diskusi. “Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang itu. Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.
Polisi juga memeriksa tiga pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM, tetapi status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Acara diskusi itu sendiri turut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Refli Harun, hingga Said Didu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
