Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Grup Saracen ke Oknum Wartawan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 26 Agustus 2017
Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Grup Saracen ke Oknum Wartawan

Kombes Pol Sulistyo Pudjo (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan dana dari grup penebar kebencian Saracen kepada oknum wartawan.

Kombes Pol Sulistyo Pudjo dari analis kebijakan madya bidang Penmas Divhumas Polri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan dana dari grup Saracen yang mengalir sejumlah pihak termasuk wartawan.

"Kita masih penyelidiki info tersebut" kata Kombes Pudjo kepada merahputih.com di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).

Sebelumnya Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan dalam suatu penyelidikah bahwa ada satu barang bukti berupa proposal yang ditemukan penyidik. Saracen mengklaim akan memberikan dana kepada para awak media.

"Penyidik menemukan ada satu proposal. Di sana bunyi proposal untuk mematok harga. Yang terakhir ada cost untuk wartawan," kata Kombes Awi beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui selain menyasar oknum wartawan, grup Saracen melalui sang ketua berinisal JAS mempunyai motif tertentu dalam menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Grup Saracen diduga lihai melihat kebutuhan pasar, artinya JAS dan teman-teman melakukan aksinya sesuai dengan permintaan atau pesanan dari pihak tertentu.

"Itu terbukti dari laptop yang kita sita ada ada beberapa proposal dengan jumlah nominal pembuatan ujaran kebencian puluhan juta," papar Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).

Selain proposal, kata Pudjo biasanya banyak orang yang memesan melalui sejumlah perantara atau broker. Nominalnya pun fantastis mulai dari 20 juta sampai 72 juta.

"Itu perkonten, perantaranya itu ga langsung, jadi dari E, kemudian dioper lagi ke D dioper lagi ke C dan seterusnya sampe pembuat ujaran kebencian" papar Pudjo.

Kombes Pol Sulistyo Pudjo juga berencana akan memanggil anggota grup Saracen, guna untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tapi nanti kita akan panggil grup Saracen karena followernya ada 800 ribu akun ya," tutupnya.(Asp)

#Saracen #Ujaran Kebencian #UU ITE #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Bagikan