Polisi Sebut John Kei Dalang Perencanaan Pembunuhan Nus Kei
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat merilis penangkapan Jhon Kei dan anak buahnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menyebut John Kei sebagai dalang perencanaan pemufakatan jahat dalam insiden penembakan di Perumahan Green Lake, Kota Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya melalui handphone.
"Ini berawal didapatkan dari hasil pemeriksaan handphone para pelaku, di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei," kata Nana, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Baca Juga
Nana mengatakan John Kei menyusun rencana pembunuhan dengan membagi peran kepada masing-masing pelaku. Dengan sasaran target korban NK dan EDR.
"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," ujarnya.;
Nana menyebutkan, insiden penembakan ini terjadi setelah para pelaku menyerang rumah Nus Kei di Perumahan Green lake City pada Minggu (21/6) siang.
Saat itu, para pelaku yang merupakan kelompok John Kei hendak mencari Nus Kei, namun Nus Kei sedang tidak ada di rumah tersebut.
"Yang bersangkutan (Nus Kei) saat itu tidak ada, tapi ada istri dan anak-anaknya," kata Nana.
Pada saat itu, istri dan anak-anak Nus Kei menyelamatkan diri. Para pelaku kemudian melakukan perusakan di rumah Nus Kei.
"Saat itu terjadi perusakan pintu, ruang tamu dan kamar olah 15 pelaku tersebut, di samping itu merusak 2 unit mobil milik Nus Kei dan 1 mobil tetangga Nus Kei," ujarnya.
Nana menuturkan, selain merusak rumah ternyata para pelaku juga merusak mobil milik Nus Kei dan tetangganya bernama Tomi. Selanjutnya, ketika membuang tembakan seorang pengendara ojek online terkena proyektil hingga terluka di bagian jempol kakinya.
"Keduanya sekarang masuh dalam perawatan medis," tegas dia.
Kemudian, ketika hendak pergi, anak buah John Key melihat anak buahnya Nus Kei. Di sana lah terjadi saling kejar-kejaran dan karena kondisi jalanan tengah macet, para pelaku langsung menganiaya dengan senjata tajam.
"YCR dan AF tewas dengan luka bacok dan temnakan. Jari tangannya juga putus. Mereka menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat," tutur Nana.
Setelah mendapati informasi itu, para pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga
"Kami tangkap di hari yang sama pada malam hari di Jalan Titian Indah Utama 10, Bekasi," tutup dia.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 51 ancaman di atas 15 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta