Polisi Sebut John Kei Dalang Perencanaan Pembunuhan Nus Kei
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat merilis penangkapan Jhon Kei dan anak buahnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menyebut John Kei sebagai dalang perencanaan pemufakatan jahat dalam insiden penembakan di Perumahan Green Lake, Kota Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya melalui handphone.
"Ini berawal didapatkan dari hasil pemeriksaan handphone para pelaku, di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei," kata Nana, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Baca Juga
Nana mengatakan John Kei menyusun rencana pembunuhan dengan membagi peran kepada masing-masing pelaku. Dengan sasaran target korban NK dan EDR.
"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," ujarnya.;
Nana menyebutkan, insiden penembakan ini terjadi setelah para pelaku menyerang rumah Nus Kei di Perumahan Green lake City pada Minggu (21/6) siang.
Saat itu, para pelaku yang merupakan kelompok John Kei hendak mencari Nus Kei, namun Nus Kei sedang tidak ada di rumah tersebut.
"Yang bersangkutan (Nus Kei) saat itu tidak ada, tapi ada istri dan anak-anaknya," kata Nana.
Pada saat itu, istri dan anak-anak Nus Kei menyelamatkan diri. Para pelaku kemudian melakukan perusakan di rumah Nus Kei.
"Saat itu terjadi perusakan pintu, ruang tamu dan kamar olah 15 pelaku tersebut, di samping itu merusak 2 unit mobil milik Nus Kei dan 1 mobil tetangga Nus Kei," ujarnya.
Nana menuturkan, selain merusak rumah ternyata para pelaku juga merusak mobil milik Nus Kei dan tetangganya bernama Tomi. Selanjutnya, ketika membuang tembakan seorang pengendara ojek online terkena proyektil hingga terluka di bagian jempol kakinya.
"Keduanya sekarang masuh dalam perawatan medis," tegas dia.
Kemudian, ketika hendak pergi, anak buah John Key melihat anak buahnya Nus Kei. Di sana lah terjadi saling kejar-kejaran dan karena kondisi jalanan tengah macet, para pelaku langsung menganiaya dengan senjata tajam.
"YCR dan AF tewas dengan luka bacok dan temnakan. Jari tangannya juga putus. Mereka menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat," tutur Nana.
Setelah mendapati informasi itu, para pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga
"Kami tangkap di hari yang sama pada malam hari di Jalan Titian Indah Utama 10, Bekasi," tutup dia.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP, pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 51 ancaman di atas 15 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus