Ditjen PAS: Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut


Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi penggerebekan anggota kelompok John Kei di Perum Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin dini hari. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pembebasan bersyarat terhadap Jhon Refa alias Jhon Kei terancam dicabut jika terbukti terlibat dalam kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang.
Jhon Kei diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lapas Nusakambangan pada 26 Desember 2019. Dia sebelumnya menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga
Puluhan Tombak dan Senjata Tajam Disita, Jhon Kei Masih Diperiksa Polisi
Pria asal Maluku ini kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, Jhon Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Rika mengatakakan, sebelum memberikan bebas bersyarat, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Jhon Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.
"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," ujar Rika.

Menurut Rika, alasan memberikan bebas bersyarat kepada Jhon Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Bahkan selama di Lapas Nusa Kambangan, Jhon Kei disebut telah berkelakuan baik.
"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ungkap Rika.
Baca Juga
Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan Jhon Kei.
"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," kata Rika. (Pon)