Polisi: Postingan Berita Hoaks Surat Suara Tercoblos Dibuat Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Januari 2019
Polisi: Postingan Berita Hoaks Surat Suara Tercoblos Dibuat Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi ungkap alasan dari MIK (38), tersangka penyebar hoaks membuat berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.

"Narasi kalimat postingan di akun twitter tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung Paslon 02 tentang informasi (hoaks surat suara tercoblos) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (11/1).

Lewat akun twitternya, @chiecilihie80 MIK menyebarkan berita hoaks soal surat suara tercoblos. Cicitan itu juga di mention ke Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Cicitan itu berisi "@dahnilanzar Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGLOK TUH," tulis MIK.

MIK sendiri ditangkap pada hari Minggu (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Metro Cendana, Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon, Banten. Setelah polisi mendapati cicitan MIK, penyidik melakukan penelusuran.

"Bahwa informasi tersebut sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh tersangka sumbernya, baik semua akun medsos yang disampaikan tersangka, tidak ada ditemukan Penyidik di alat bukti digital yang disita dari tersangka," kata Argo.

Ilustrasi surat suara

"Bahwa setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter miliknya," sambung Argo.

MIK sendiri membuat akun itu September 2013. Akun @chiecilihie80 mengikuti akun orang lain sebanyak 62 akun sedangkan akun yang menjadi pengikut akun @chiecilihie80 sebanyak 27 akun.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah KTP atas nama MIK, sebuah Handphone, satu SIM Card Indosat dengan Nomor 085624855469, satu buah akun twitter dengan nama akun @chiecilihie80, tiga lembar print out screenshot foto profil akun twitter dengan nama akun @chiecilihie80, satu akun facebook dengan nama akun chiecilihie dan empat lembar print out screenshot foto profil akun facebook chiecilihie.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp. 1 Miliar dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (Asp)

#Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Bagikan