Polisi Periksa Pemilik Pesawat yang Jatuh di BSD, Selidiki Badan Hukum hingga Prosedur Penerbangan


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: dok. Humas Polda Metro
MerahPutih.com - Kasus kecelakaan pesawat jenis Tecnam P2006T yang jatuh di Lapangan Sunburst BSD Tangerang Selatan, Minggu (19/5), memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan terhadap Indonesia Flying Club yang menjadi pemilik pesawat sewa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dijadwalkan akan dilakukan klarifikasi untuk menjelaskan (soal) peristiwa pesawat jatuh," jelas Ade Ary kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/5).
Baca juga:
Pesawat Jatuh di BSD Milik Indonesia Flying Club
Selain itu, Polda juga ingin mengetahui pemilik pesawat tersebut, apakah milik perorangan atau badan hukum.
"Tentunya pesawat itu ada pemiliknya. Apakah badan hukum atau perorangan ini kami dalami terus untuk diklarifikasi,” jelas Ade.
Bahkan, penyidik ingin tahu soal prosedur penerbangan di Indonesia Flying Club tersebut.
“Untuk menjelaskan proses pesawat take off-landing di mana rutenya mana, maksud dan tujuannya dan sebagainya,” ungkap Ade.
Baca juga:
Saksi Mata Pesawat Jatuh di BSD Sempat Dengar Suara Minta Tolong
Tak hanya Indonesia Flying Club, pemeriksaan saksi di lapangan saat kejadian juga terus dilakukan.
“Pemeriksaan saksi yang di TKP, apa yang dilihat dan sebagainya sedang dilakukan pendalaman oleh Polres Tangsel," ungkapnya.
Baca juga:
KNKT Mulai Investigasi Penyebab Pesawat Jatuh di BSD
Polisi juga berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mencari tahu penyebab pasti kecelakaan.
“Mohon waktu, pendalaman masih terus dilakukan, pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi-saksi," tutup Ade Ary.
Seperti diketahui, pesawat tersebut jatuh di BSD, Serpong, Tangsel, pada Minggu (19/5) kemarin sekitar pukul 14.09 WIB. Ada tiga orang korban dalam insiden tragis itu yakni Suwanda, Pulung Darmawan, dan Farid Ahmad. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
