Polisi Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat


Ilustrasi Korupsi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Nasional - Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri memastikan akan memeriksa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro.
Dalam hal ini, menteri ESDM ke 12 tersebut akan dipanggil sebagai saksi oleh Mabes Polri, terkait kasus dugaan pencuian uang dengan pokok perakara penjualan konndesat milik negara ke BP Migass yang kini menjadi SKK Migass ke PT Transpacific petrochemical indotama (PT TPPI), yang diduga melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjutak mengungkapkan, sebelum melakukan pemanggilan tersebut, terlebih dahulu pihaknya, telah memeriksa jajaran bawahannya.
"Memang adanya rencana kami memeriksa beliau (Purnomo Yusgiantoro)”, ungkap Brgjel Victor pada awak media di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, (29/5)
Dikatakan Viktor bahwa, dalam pemeriksaan ini bukan hanya melibatkan terhadap Purnomo saja, namun pihaknya, akan melakukan pemeriksaan terhadap, mantan Menteri ESDM Evita Herawati Legowo pada jumat, 5 Juni 2015 mendatang.
“Dalam urutannya, Bu Evita dulu, setelah itu baru ke Purnomo Yusgiantoro, kita lakukan secara bertahap”, kata Victor.
Maksud pemeriksaan terhadap Purnomo ini, untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi dari kementrian ESDM terkait kebijakan penjualan Kondensat. Selain itu, memanggil bekas Menteri Pertahanan itu untuk menggali keterangan lebih utuh, bagaimana situasi, apa payung hukum, dan sejauh mana menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.
"Nanti setelah itu kita lihat saja apa, perkembangan pemeriksaan terhadap Bu Evita itu, kemudian dan kepada beliau (Purnomo) itu, mudah-mudahan ada keterkaitan untuk membongkar kasus ini," ujar Viktor
Untuk diketahui pihak Mabes Polri tengah mengusut terhadap kasus terkait penjualan kondesat, dalam kasus ini juga turut melibatkan PT TPPI, SKK Migass, kementerian ESDM, serta kementrian keuangan.
Penyidik juga menemukan sejumlah indikasi tindak pidana, pertama penunjukan langsung oleh PT TPPI oleh SKK Migas terhadap kondesat ini.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden debgan menjual ke pertamina, malahan PT TPPI menjualnya ke perusahan lain.
Penyidik pun menemukan kontrak kerja SKK Migass dengan PT TPPI ditandatangani November 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondesat dari SKK Migass untuk dijualnya sejak januari 2009 selai itu PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil jual kondesat pada Negara.
Saat ini tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil jualan kondesat tersebut, dalam kasus ini kerugian Negara dalam hitungan senentara mencapai 2 triliun rupiah.
Hingga saat ini pihak Polisi telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 30 orang baik dari SKK Migass, PT TPPI, menteri ESDM, serta meteri keuangan, maupun Ahli.
Terkait kasus ini Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap penjualan kondesat ini, dia anataranya, DH, RP dan HW, namun diantara ketiga tersebut, hanya HW, saat ini belum diperiksa, lantaran beliau sedang sakit dan masih dalam perawatan di Singapur. (gms)
Baca Juga:
Polri Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi di Suku Dinas DKI Jakarta
Budi Waseso Tantang KPK Isi Formulir Laporan Harta Kekayaanya
Budi Waseso: Pejabat Terlibat Prostitusi Harus Diungkap
Budi Waseso: Dugaan Suap Anggota Perwira Polisi sedang Diproses
Bagikan
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
