Polisi Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Sabtu, 30 Mei 2015
Polisi Periksa Mantan Menteri ESDM Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Kondensat

Ilustrasi Korupsi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri memastikan akan memeriksa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro.

Dalam hal ini, menteri ESDM ke 12 tersebut akan  dipanggil sebagai saksi oleh Mabes Polri, terkait kasus dugaan pencuian uang dengan pokok perakara penjualan konndesat milik negara ke BP Migass yang kini menjadi SKK Migass ke PT Transpacific petrochemical indotama (PT TPPI), yang diduga melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol. Victor Edison Simanjutak mengungkapkan, sebelum melakukan pemanggilan tersebut, terlebih dahulu pihaknya, telah memeriksa jajaran bawahannya.

"Memang adanya rencana kami memeriksa beliau (Purnomo Yusgiantoro)”, ungkap Brgjel Victor pada awak media di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, (29/5)

Dikatakan Viktor bahwa, dalam pemeriksaan ini bukan hanya melibatkan terhadap Purnomo saja, namun pihaknya,  akan melakukan pemeriksaan terhadap, mantan Menteri ESDM Evita Herawati Legowo pada jumat, 5 Juni 2015 mendatang.

“Dalam urutannya, Bu Evita dulu, setelah itu baru ke Purnomo Yusgiantoro, kita lakukan secara bertahap”, kata Victor.

Maksud pemeriksaan terhadap Purnomo ini, untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi dari kementrian ESDM terkait kebijakan penjualan Kondensat. Selain itu, memanggil bekas Menteri Pertahanan itu untuk menggali keterangan lebih utuh, bagaimana situasi, apa payung hukum, dan sejauh mana menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.

"Nanti setelah itu kita lihat saja apa, perkembangan pemeriksaan terhadap Bu Evita itu, kemudian dan kepada beliau (Purnomo) itu, mudah-mudahan ada keterkaitan untuk membongkar kasus ini," ujar Viktor

Untuk diketahui pihak Mabes Polri tengah mengusut terhadap kasus terkait penjualan kondesat, dalam kasus ini juga turut melibatkan PT TPPI, SKK Migass, kementerian ESDM, serta kementrian keuangan.

Penyidik juga menemukan sejumlah indikasi tindak pidana, pertama penunjukan langsung oleh PT TPPI oleh SKK Migas terhadap kondesat ini.

Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden debgan menjual ke pertamina, malahan PT TPPI menjualnya ke perusahan lain.

Penyidik pun menemukan kontrak kerja SKK Migass dengan PT TPPI ditandatangani November 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondesat dari SKK Migass untuk dijualnya sejak januari 2009 selai itu PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil jual kondesat pada Negara.

Saat ini tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil jualan kondesat tersebut, dalam kasus ini kerugian Negara dalam hitungan senentara  mencapai 2 triliun rupiah.

Hingga saat ini pihak Polisi telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 30 orang baik dari SKK Migass, PT TPPI, menteri ESDM, serta meteri keuangan, maupun Ahli.

Terkait kasus ini Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap penjualan kondesat ini, dia anataranya, DH, RP dan HW, namun diantara ketiga tersebut, hanya HW, saat ini belum diperiksa, lantaran beliau sedang sakit dan masih dalam perawatan di Singapur. (gms)

Baca Juga:

Polri Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi di Suku Dinas DKI Jakarta

Budi Waseso Tantang KPK Isi Formulir Laporan Harta Kekayaanya

Budi Waseso: Pejabat Terlibat Prostitusi Harus Diungkap

Budi Waseso: Dugaan Suap Anggota Perwira Polisi sedang Diproses

 

#Kasus Korupsi #Kementerian ESDM
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Bagikan