Polisi Panggil Tiga Saksi dari BPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi


Sebuah kapal melintasi kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Senin (9/10). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi reklamasi di pesisir utara Jakarta pada Rabu (8/11)
Ketiganya adalah Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi dan staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
"Tentunya bahwa dari penyidik Polda Metro Jaya akan kami dalami berkaitan dengan NJOP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Ketiganya akan dikonfirmasi mengenai penetapan NJOP pulau reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Ketiganya dikonfimrasi apakah penjualan pulau reklamasi sudah sesuai dengan Permenkeu atau tidak.
"Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi," ungkap Argo
Penyidik baru fokus melakukan penyidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi di pulau C dan D. Di mana NJOP Pulau C dan D hanya dipatok seharga 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong. Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Makanya besok akan klarifikasikasi dulu pada saksi. Setelah kami periksa saksi kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," jelas Argo. (Ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan
