Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Warga menyaksikan sisa gedung DPRD NTB yang terbakar dalam aksi unjuk rasa di Mataram, Sabtu (30/8/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)
MerahPutih.com - Kapolri perintahkan segala tindakan-tindakan anarkis yang berdampak terhadap perusahaan, terhadap fasilitas sumber, mengganggu, dan bahkan menyebabkan korban jiwa, akan membuat situasi perekonomian menjadi terganggu untuk ditindak.
Kepolisian Resor Kota Mataram terus mengumpukan sejumlah rekaman video yang menampilkan aksi penjarahan dalam peristiwa unjuk rasa yang berakhir pada pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/8).
"Untuk kasus penjarahan, kami sudah ada punya data-data, seperti rekaman video aksi penjarahan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9).
Regi mengakui pihaknya mendapatkan rekaman video itu bukan hanya dari CCTV yang ada di kawasan DPRD NTB, melainkan ada juga dari video masyarakat yang tersebar luas di media sosial.
Baca juga:
Meskipun sudah mendapatkan bukti video, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan untuk menetapkan peran tersangka penjarahan.
"Tentu kami harus lengkapi dahulu secara administrasi. Selain memeriksa rekaman video, ada juga kebutuhan keterangan saksi-saksi, dari pihak dewan, satpam, dan saksi di lapangan," ujarnya.
Ia memastikan pihaknya belum ada mengamankan maupun menetapkan orang dalam kasus penjarahan ini sebagai tersangka.
"Belum ada yang kami amankan, belum ada tersangka, semua masih proses," ucap dia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Kesepuluh orang tersebut meliputi Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), ?Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), ?Sumari (Solo), Saiful Akbar (Makassar), Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarinawati (Makassar), Rusmadiansyah (Makassar), ?Iko Juliant Junior (Semarang), dan ?Septinus Sesa (Manokwari).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam