Merahputih.com - Polisi akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) untuk menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
"Spirit polantas melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta masalah lantas lainnya. Melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar. Membangun budaya tertib. Agar adanya kepastian. Merupakan bagian edukasi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Baca Juga:
Smart SIM Bisa Dipakai Bayar Tol, Pengamat: Ini Jadi Sarana Polisi Keruk Uang
Hal tersebut untuk mewujudkan target Korlantas Polri yaitu tahun 2020 tanpa truk ODOL. Menurut Istiono, pelanggaran peraturan Over Dimension dan Overload adalah bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas.
"Pelanggaran itu bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas," katanya.
Menurutnya perlu kerja sama yang baik antara pemerintah, akademisi dan pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.
"Secara triple helix dilakukan kerja sama antara pemerintah, akademisi dan pengusaha yang tentu standar-standar angkutan barang atau logistik sudah dibangun secara fisik sesuai standar road safety sehingga tidak mungkin untuk over loading," katanya.
Istiono menegaskan polisi akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum, tidak hanya pada pengemudi tetapi juga bagi para pemilik kendaraan.
Baca Juga:
Polisi, kata dia, akan menerapkan TAR (Traffic Attitude Record) atau catatan perilaku berlalu lintas dan Demerit Point System (sistem perpanjangan SIM).
"Sesuai kewenangan, polisi akan melakukan edukasi, imbauan, rekomendasi, melakukan perbaikan sistem pengawasan secara elektronik dan penegakan hukum secara manual, semi elektronik maupun elektronik," kata dia. (*)