Polisi Jadwalkan Periksa Anak Buah Anies dan Ahli Bahasa Terkait Pernikahan Anak Rizieq


Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
MerahPutih.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Biro Hukum DKI Jakarta terkait kasus kerumunan massa simpatisan Front Pembela Islam saat pernikahan anak Rizieq Shihab.
"Hari ini rencananya periksa anggota Biro Hukum dari provinsi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis, (17/12).
Baca Juga
Selain anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Adalah ahli bahasa yang juga diperiksa hari ini.
Meski begitu, Yusri tidak merinci apakah para saksi tersebut telah hadir dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini. Dirinya juga tidak merinci apa yang mau ditanya oleh penyidik.
"Iya betul ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan status tersangka terhadap enam orang yaitu Rizieq Shihab, ketua panitia acara pernikahan Haris Ubaidillah, sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
Selanjutnya, ada Ahmad Shobri Lubis yang juga penanggung jawab acara sekaligus Ketua Umum DPP FPI, dan terakhir adalah kepala seksi acara, Habib Idrus, dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 tersebut berbunyi 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.
Sedangkan Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000'. (Knu)
Baca Juga
Anies Tidak Jalankan Semua Permintaan Luhut Soal Penutupan Mal Jam 7 Malam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
