Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Cucu Jadi Jaminan Utang


Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI
MerahPutih.com - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya mendengar kabar 2 cucu dari seorang warga Kota Bogor dijadikan jaminan utang oleh rentenir. Dua bocah itu bahkan sempat ditahan selama 20 hari.
Kasus ini telah dimediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Meski demikian, La Nyalla berharap masalah tersebut diusut sampai tuntas. Apalagi, sempat muncul ancaman dari pihak rentenir.
"Sangat keterlaluan. Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya," tutur La Nyalla dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Menurut Senator asal Jawa Timur ini, permasalahan utang harusnya bisa diselesaikan dengan cara lain.
"Jangan libatkan anak-anak. Karena bisa berdampak pada psikologis anak-anak itu. Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar," jelasnya.
Oleh sebab itu, La Nyalla meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus ini meski mediasi telah dilakukan dan anak-anak yang jadi jaminan telah dikembalikan.
"Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tahu adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya," tegas La Nyalla.

Peristiwa ini menimpa Nenek Mardiyah (58), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Untuk mengobati anaknya yang sakit, ia meminjam uang kepada M. Namun, M meminta cucu Mardiyah agar dijadikan jaminan dan ditahan selama 20 hari.
Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu. Bahkan, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Mardiyah disodorkan surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.
Baca Juga:
Sebagai jaminan, M kemudian membawa cucu perempuan Nenek Mardiyah yang berusia 10 tahun tanpa izin. Keluarga Nenek Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anak Ibu M.
Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota. Saat ini, kedua cucu Nenek Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N. (Pon)
Baca Juga:
Polisi Sita Handphone Dinar Candy yang Digunakan Rekam Aksi Berbikini Menolak PPKM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang

Legislator Samakan Mental Satpol PP Bogor dengan Preman, Geram Gerobak Pedagang Dihancurkan

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?

La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK

Anggota DPD RI La Nyalla Minta KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumahnya
