Salah Satu Personel Band Noah Dipolisikan

Gracia Indri dan David NOAH. (Instagram)
Merahputih.com - Salah satu anggota group band Noah berinisial DKA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,15 miliar.
Laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Dalam hal ini, pelapor seorang wanita bernama Lina Yunita.
Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo menyebut DKA sempat meminjam uang kliennya pada 2019 lalu. Namun, hingga kini DKA belum juga melunasi utangnya tersebut seperti yang dijanjikan.
Baca Juga:
Buru Penipu Jual-Beli Donor Plasma Konvalesen, Polda Jatim Patroli Siber
"Bermula dari saudara David itu meminta dana talangan untuk usahanya katanya, kepada klien saya," ujar Devi, Jumat (6/8).
Lina Yunita yang merupakan sahabat DKA sama sekali tidak menaruh curiga. Sehingga Lina bersedia meminjamkan uang ke DKA sebesar Rp1,150 miliar.
"Klien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia sebagai direksi di perusahaannya itu, juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer," jelas Devi.

Awalnya Lina Yunita merasa aman lantaran DKA dan koleganya sempat menyerahkan jaminan cek. "Ternyata setelah tenggat waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan, tidak bisa mengembalikan sesuai apa yang diperjanjikan," kata Devi.
Jaminan cek untuk Lina Yunita yang disiapkan DKA dan kolega pun ternyata juga sudah tidak bisa dicairkan. "Sudah close, rekeningnya close," tutur Devi.
Sebagai gantinya, DKA sempat beritikad baik dengan berjanji bakal menjual rumah terlebih dulu guna melunasi hutang ke Lina Yunita. Namun belakangan diketahui Lina bahwa rumah David sudah berpindah tangan sejak Oktober 2020.
Baca Juga:
Baliho Puan Dicoret 'Open BO' hingga 'Koruptor', PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum
"Makanya kami akhirnya mengajukan pelaporan, karena kan orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, dan lain sebagainya," ungkap Devi.
Dalam laporan Lina Yunita, DKA disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim belum mengetahui adanya laporan ini. Dia mengatakan akan terlebih dahulu mengeceknya. “Saya cek dulu ya,” ujarnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Noah dan Ramengvrl Resmi Luncurkan Video Musik Apik dari Single 'Suara Dalam Kepala'

Lirik Lengkap Lagu Terbaru 'Suara Dalam Kepala' dari NOAH bersama RAMENGVRL

NOAH Kembali Dengan Single 'Suara Dalam Kepala' Bersama RAMENGVRL

Unggah Video Terbaru di Media Sosial, NOAH Sudahi Hiatusnya?

Kolaborasi Minuman Berenergi dengan Noah Lahirkan Video Musik Kampanye #BebaskanEnergimu

Minuman Berenergi Gandeng Noah Kampanyekan #BebaskanEnergimu

Konser Sesi Dua DEKADEXEPERIENCE, NOAH Tampil Habis-Habisan

Panas, Penampilan Akustik NOAH di Perayaan Konser Pertama DEKADEXPERIENCE
