Polisi di Seluruh Indonesia Siap Bubarkan Kerumunan Massa Sesuai Perintah Kapolri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 November 2020
Polisi di Seluruh Indonesia Siap Bubarkan Kerumunan Massa Sesuai Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada seluruh Kasatwil penegakan aturan protokol kesehatan COVID-19.

Setiap Kapolda di seluruh Indonesia diperintahkan untuk membubarkan apapun jenis acara yang menimbulkan keramaian.

Baca Juga

Wagub DKI Akui Ada Peningkatan Kasus Corona Imbas Libur Panjang

"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas memerintahkan untuk segera membubarkan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sebagai bentuk keseriusan penerapan protokol kesehatan, Kapolri mengeluarkan dua kali maklumat kepada jajaran.

"Dan itu sudah ditekankan oleh Bapak Kapolri beberapa kali. Bahkan Sabtu kemarin Pak Kapolri sudah konferensi pers terkait hal tersebut, dalam artian ini bukti pimpinan mengingatkan, menekankan, kepada seluruh jajaran, kepada para Kapolda, untuk melaksanakan hal itu," jelas dia.

Anggota polisi mengarahkan mobil yang mengangkut anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk memutar balik saat hendak memasuki kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (9/11/2020). Aparat gabungan menyekat sejumlah titik jalan masuk menuju bandara Soekarno Hatta guna mengantisipasi kerumunan massa saat menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab yang direncanakan akan tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020) pagi. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Anggota polisi mengarahkan mobil yang mengangkut anggota Front Pembela Islam (FPI) untuk memutar balik saat hendak memasuki kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (9/11/2020). Aparat gabungan menyekat sejumlah titik jalan masuk menuju bandara Soekarno Hatta guna mengantisipasi kerumunan massa saat menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab yang direncanakan akan tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa (10/11/2020) pagi. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Tindakan yang dilakukan Polri pun mengacu kepada asas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Jadi saya sampaikan, dalam implementasi di lapangan, tentunya Polri di sana ada Pemerintah Pusat yang menangani Satgas Covid sendiri, kemudian ada Pemerintah Daerah juga ada satgasnya, kemudian juga mempertimbangkan kearifan lokal, " jelas dia.

Baca Juga

Kerumunan Massa Rizieq Shihab Dinilai Buyarkan Upaya Pemerintah Berantas COVID-19

"Ini tentunya itu menjadi pertimbangan di lapangan, dan seluruhnya diserahkan kepada Kasatwil untuk melakukan penilaian itu," tutup Awi. (Knu)

#Kapolri #Idham Azis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 56 menit lalu
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Bagikan