Polisi Ciduk Pelaku Pengancaman Melalui Media Sosial

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 September 2021
Polisi Ciduk Pelaku Pengancaman Melalui Media Sosial

Ilustrasi media sosial. Foto: Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menciduk seorang wanita berinisial SW dari Sulawesi Tenggara atas dugaan pengancaman melalui media sosial TikTok. Dia diamankan setelah menggunggah komentar bernada ancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok. Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.

Baca Juga

Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik

Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima.

"Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," jelas Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9).

Saat dalam penyelidikan, penyidik menilai unggahan SW bernada ancaman. "Hasil penyidikan, unggahan terlapor masuk ke unsur-unsur persangkaan Pasal 29 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 45B UU 19/2016, tentang pengancaman lewat media elektronik," jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara

Sehingga, katanya, SW terancam hukuman kurungan enam tahun penjara, akibat komentarnya di Tiktok. Namun, kata Yusri, pihaknya akan mengupayakan restorative justice bagi tersangka SW dan korban S.

"Kami upayakan lagi maksimal untuk mediasi melakukan pertemuan agar kami bisa kedepankan upaya restorative justice," bebernya.

Yusri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat ketika bermain media sosial.

"Pembelajaran juga untuk masyarakat yang tanpa disadari dia tabu dan tidak tahu bahwa hal seperti ini bisa berakibat pada hukuman pidana," jelas Yusri.

Ke depan, menurut Yusri, pihak penyidik akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Knu)

Baca Juga

Perkara Typo, Perempuan ini Ditangkap Karena Palsukan Dokumen Vaksinasi

#Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Bagikan