Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi berinisial YI di kawasan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan soal hewan langka yang diperjualbelikan melalui media sosial maupun pembelian secara langsung.

Baca Juga

Pengungsi Lereng Merapi Banyak Jual Hewan Ternak, Harga Sapi di Pasar Bekonang Anjlok

"Ini berdasarkan laporan ada menjual hewan dilindungi melalui medsos kita lakukan penyelidikan berhasil amankan satu pelaku inisial YI," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Yusri menerangkan tersangka YI mencari hewan untuk diperjualbelikan kembali melalui grup Facebook maupun Whatsapp Grup. Selain itu, tersangka juga menjual hewan dengan membuka toko yang dikamuflasekan menjual hewan-hewan biasa.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli hewan dilindungi tersebut.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, setiap kita beli dikirim 3 sampe 5 hari untuk mengelabuhi petugas. Ada 7 binatang yang berhasil diamankan langka, yakni 1 bayi orang utan, 3 burung beo Nias, 3 ekor lutung jawa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Alamsyah (kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu
Jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Selama itu, sambung Yusri, YI berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Yusri mengungkapkan modus tersangka mendapatkan hewan dilindungi tersebut dengan cara mencari di sebuah grup pecinta hewan di Facebook dan Whatsapp.

Dia menyimpan hewan tersebut dengan dikamuflasekan di kios burung di kawasan Pasar Sukatani, Bekasi dan kembali menjual melalui media sosial.

"Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000," ucapnya.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada penjualan satwa dilindungi lintas negara dalam kasus ini.

"Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual, kita akan cari terus sampe ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara kita akan dalami dan lakukan pengejaran," kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga akan memburu para pembeli hewan dilindungi tersebut dari tersangka Y.

Dia menyebut para pembeli tersebut bisa dikenakan pidana dengan merujuk pasal 21 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pasal 21 tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang untuk a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

"Pengakuannya beberapa satwa sudah dijual belikan dan datanya masih kita dalami. Memang betul barang siapa yang beli juga kena di Pasal 21 dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai ancamannya 5 tahun penjara ini untuk pembeli barang-barang ilegal," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Lindungi Ratusan Anjing Liar dari Badai, Aktivis Hewan Ini Jadi Sorotan Dunia

#Polda Metro Jaya #Hewan Dilindungi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Bagikan