Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi berinisial YI di kawasan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan soal hewan langka yang diperjualbelikan melalui media sosial maupun pembelian secara langsung.

Baca Juga

Pengungsi Lereng Merapi Banyak Jual Hewan Ternak, Harga Sapi di Pasar Bekonang Anjlok

"Ini berdasarkan laporan ada menjual hewan dilindungi melalui medsos kita lakukan penyelidikan berhasil amankan satu pelaku inisial YI," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Yusri menerangkan tersangka YI mencari hewan untuk diperjualbelikan kembali melalui grup Facebook maupun Whatsapp Grup. Selain itu, tersangka juga menjual hewan dengan membuka toko yang dikamuflasekan menjual hewan-hewan biasa.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli hewan dilindungi tersebut.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, setiap kita beli dikirim 3 sampe 5 hari untuk mengelabuhi petugas. Ada 7 binatang yang berhasil diamankan langka, yakni 1 bayi orang utan, 3 burung beo Nias, 3 ekor lutung jawa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Alamsyah (kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu
Jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Selama itu, sambung Yusri, YI berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Yusri mengungkapkan modus tersangka mendapatkan hewan dilindungi tersebut dengan cara mencari di sebuah grup pecinta hewan di Facebook dan Whatsapp.

Dia menyimpan hewan tersebut dengan dikamuflasekan di kios burung di kawasan Pasar Sukatani, Bekasi dan kembali menjual melalui media sosial.

"Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000," ucapnya.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada penjualan satwa dilindungi lintas negara dalam kasus ini.

"Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual, kita akan cari terus sampe ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara kita akan dalami dan lakukan pengejaran," kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga akan memburu para pembeli hewan dilindungi tersebut dari tersangka Y.

Dia menyebut para pembeli tersebut bisa dikenakan pidana dengan merujuk pasal 21 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pasal 21 tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang untuk a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

"Pengakuannya beberapa satwa sudah dijual belikan dan datanya masih kita dalami. Memang betul barang siapa yang beli juga kena di Pasal 21 dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai ancamannya 5 tahun penjara ini untuk pembeli barang-barang ilegal," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Lindungi Ratusan Anjing Liar dari Badai, Aktivis Hewan Ini Jadi Sorotan Dunia

#Polda Metro Jaya #Hewan Dilindungi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Tim pemburu begal tersebut juga salah satunya berhasil karena adanya laporan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Indonesia
Pemprov DKI-Polda Metro Kerja Sama Integrasi 24 Ribu CCTV, Gubernur Pramono: Perkuat Jaga Jakarta
Nantinya CCTV itu akan dikelola berbagai instansi seperti organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Pemprov DKI-Polda Metro Kerja Sama Integrasi 24 Ribu CCTV, Gubernur Pramono: Perkuat Jaga Jakarta
Bagikan