Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi berinisial YI di kawasan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan soal hewan langka yang diperjualbelikan melalui media sosial maupun pembelian secara langsung.

Baca Juga

Pengungsi Lereng Merapi Banyak Jual Hewan Ternak, Harga Sapi di Pasar Bekonang Anjlok

"Ini berdasarkan laporan ada menjual hewan dilindungi melalui medsos kita lakukan penyelidikan berhasil amankan satu pelaku inisial YI," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Yusri menerangkan tersangka YI mencari hewan untuk diperjualbelikan kembali melalui grup Facebook maupun Whatsapp Grup. Selain itu, tersangka juga menjual hewan dengan membuka toko yang dikamuflasekan menjual hewan-hewan biasa.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli hewan dilindungi tersebut.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, setiap kita beli dikirim 3 sampe 5 hari untuk mengelabuhi petugas. Ada 7 binatang yang berhasil diamankan langka, yakni 1 bayi orang utan, 3 burung beo Nias, 3 ekor lutung jawa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Alamsyah (kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu
Jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Selama itu, sambung Yusri, YI berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Yusri mengungkapkan modus tersangka mendapatkan hewan dilindungi tersebut dengan cara mencari di sebuah grup pecinta hewan di Facebook dan Whatsapp.

Dia menyimpan hewan tersebut dengan dikamuflasekan di kios burung di kawasan Pasar Sukatani, Bekasi dan kembali menjual melalui media sosial.

"Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000," ucapnya.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada penjualan satwa dilindungi lintas negara dalam kasus ini.

"Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual, kita akan cari terus sampe ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara kita akan dalami dan lakukan pengejaran," kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga akan memburu para pembeli hewan dilindungi tersebut dari tersangka Y.

Dia menyebut para pembeli tersebut bisa dikenakan pidana dengan merujuk pasal 21 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pasal 21 tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang untuk a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

"Pengakuannya beberapa satwa sudah dijual belikan dan datanya masih kita dalami. Memang betul barang siapa yang beli juga kena di Pasal 21 dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai ancamannya 5 tahun penjara ini untuk pembeli barang-barang ilegal," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Lindungi Ratusan Anjing Liar dari Badai, Aktivis Hewan Ini Jadi Sorotan Dunia

#Polda Metro Jaya #Hewan Dilindungi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Bagikan