Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi berinisial YI di kawasan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan soal hewan langka yang diperjualbelikan melalui media sosial maupun pembelian secara langsung.

Baca Juga

Pengungsi Lereng Merapi Banyak Jual Hewan Ternak, Harga Sapi di Pasar Bekonang Anjlok

"Ini berdasarkan laporan ada menjual hewan dilindungi melalui medsos kita lakukan penyelidikan berhasil amankan satu pelaku inisial YI," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Yusri menerangkan tersangka YI mencari hewan untuk diperjualbelikan kembali melalui grup Facebook maupun Whatsapp Grup. Selain itu, tersangka juga menjual hewan dengan membuka toko yang dikamuflasekan menjual hewan-hewan biasa.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli hewan dilindungi tersebut.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, setiap kita beli dikirim 3 sampe 5 hari untuk mengelabuhi petugas. Ada 7 binatang yang berhasil diamankan langka, yakni 1 bayi orang utan, 3 burung beo Nias, 3 ekor lutung jawa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Alamsyah (kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu
Jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Selama itu, sambung Yusri, YI berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Yusri mengungkapkan modus tersangka mendapatkan hewan dilindungi tersebut dengan cara mencari di sebuah grup pecinta hewan di Facebook dan Whatsapp.

Dia menyimpan hewan tersebut dengan dikamuflasekan di kios burung di kawasan Pasar Sukatani, Bekasi dan kembali menjual melalui media sosial.

"Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000," ucapnya.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada penjualan satwa dilindungi lintas negara dalam kasus ini.

"Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual, kita akan cari terus sampe ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara kita akan dalami dan lakukan pengejaran," kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga akan memburu para pembeli hewan dilindungi tersebut dari tersangka Y.

Dia menyebut para pembeli tersebut bisa dikenakan pidana dengan merujuk pasal 21 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pasal 21 tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang untuk a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

"Pengakuannya beberapa satwa sudah dijual belikan dan datanya masih kita dalami. Memang betul barang siapa yang beli juga kena di Pasal 21 dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai ancamannya 5 tahun penjara ini untuk pembeli barang-barang ilegal," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Lindungi Ratusan Anjing Liar dari Badai, Aktivis Hewan Ini Jadi Sorotan Dunia

#Polda Metro Jaya #Hewan Dilindungi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pun mengajak para pelajar untuk menjadi tangan kanannya bersama-sama polisi menjaga keamanan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Indonesia
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
Bagikan