Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Hewan Langka Beromset Jutaan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang memperjualbelikan satwa dilindungi berinisial YI di kawasan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan soal hewan langka yang diperjualbelikan melalui media sosial maupun pembelian secara langsung.

Baca Juga

Pengungsi Lereng Merapi Banyak Jual Hewan Ternak, Harga Sapi di Pasar Bekonang Anjlok

"Ini berdasarkan laporan ada menjual hewan dilindungi melalui medsos kita lakukan penyelidikan berhasil amankan satu pelaku inisial YI," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (28/1).

Yusri menerangkan tersangka YI mencari hewan untuk diperjualbelikan kembali melalui grup Facebook maupun Whatsapp Grup. Selain itu, tersangka juga menjual hewan dengan membuka toko yang dikamuflasekan menjual hewan-hewan biasa.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli hewan dilindungi tersebut.

"Pintarnya dia tidak menyiapkan secara langsung, setiap kita beli dikirim 3 sampe 5 hari untuk mengelabuhi petugas. Ada 7 binatang yang berhasil diamankan langka, yakni 1 bayi orang utan, 3 burung beo Nias, 3 ekor lutung jawa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Alamsyah (kanan) dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu
Jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). MP/Kanu

Selama itu, sambung Yusri, YI berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Yusri mengungkapkan modus tersangka mendapatkan hewan dilindungi tersebut dengan cara mencari di sebuah grup pecinta hewan di Facebook dan Whatsapp.

Dia menyimpan hewan tersebut dengan dikamuflasekan di kios burung di kawasan Pasar Sukatani, Bekasi dan kembali menjual melalui media sosial.

"Tersangka mengambil keuntungan pribadi dan dalam aksinya tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000," ucapnya.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada penjualan satwa dilindungi lintas negara dalam kasus ini.

"Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual, kita akan cari terus sampe ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara kita akan dalami dan lakukan pengejaran," kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga akan memburu para pembeli hewan dilindungi tersebut dari tersangka Y.

Dia menyebut para pembeli tersebut bisa dikenakan pidana dengan merujuk pasal 21 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga ekor burung Beo Nias (Gracula Robusta) dihadirkan sebagai barang bukti dalam jumpa pers penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pasal 21 tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang untuk a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

"Pengakuannya beberapa satwa sudah dijual belikan dan datanya masih kita dalami. Memang betul barang siapa yang beli juga kena di Pasal 21 dia menyimpan, melakukan penangkapan, melukai ancamannya 5 tahun penjara ini untuk pembeli barang-barang ilegal," jelasnya. (Knu)

Baca Juga

Lindungi Ratusan Anjing Liar dari Badai, Aktivis Hewan Ini Jadi Sorotan Dunia

#Polda Metro Jaya #Hewan Dilindungi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - 1 jam, 53 menit lalu
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - 2 jam, 22 menit lalu
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Indonesia
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Kasus kematian diplomat Arya Daru resmi dihentikan. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ditemukan bukti pidana.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Bagikan