Polisi Bongkar Pengiriman Puluhan Kilogram Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin merilis kasus pengungkapan sabu sebanyak 22 kg, Kamis (21/7). (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)
MerahPutih.com- Pengiriman narkoba dari Malaysia ke Tanah Air kembali terjadi. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu puluhan kilogram.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta Selasa (12/7) lalu.
Baca Juga:
"Kami mengembangkan kasus yang sebelumnya kami rilis peredarannya, yaitu melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di bandara Soekarno Hatta," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di kantornya, Kamis (21/7).
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dengan mengamankan jenis Sabu yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53). Ia merupakan pemasok ke tersangka DS dan MM yang ditangkap di Bandara Soetta.
“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.
Narkoba ini merupakan kiriman dari Malaysia melalui jalur laut berkedok sebagai nelayan dari Aceh hingga akhirnya melintasi jalur darat ke Medan.
“Pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong yang dikirim menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di medan," lanjutnya.
Dari 30 kantong itu dibagi menjadi tiga kelompok.
"Dimana Kelompok satu mengambil tiga paket. Kelompok dua mendapatkan lima paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh," jelas Komarudin.
Terungkapnya kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan sebanyak 88 ribu jiwa dan jika dihargakan sebesar Rp 30,8 Miliar rupiah. Komarudin juga akan melakukan perburuan dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti akan terus melakukan pemburuan serta mengembangkannya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(Knu)
Baca Juga:
Anggota DPR Desak KY Periksa Putusan Bebas Bandar Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta