Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Pengungkalan kasus pengiriman pekerja migran ilegal berkedok umrah/ polres bandara Soetta.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, Polisi menggagalkan pengiriman sejumlah pekerja migran ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Seokarno-Hatta.

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka pria berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung di kantornya, Kamis (6/3).

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melakukan umrah.

"Mereka mengaku jamaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jamaah Umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," imbuh Ronald.

Baca juga:

Demi Alasan Kemanusiaan, Polisi Izinkan Pengendara Motor Lewat Jalan Tol Tambun

Para CPMI pun itu diiming-iming pelaku dengan gaji besar melakukan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta," tuturnya.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

"Mereka akan berangkat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

Selain menangkap para tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, hingga Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Knu)

#Calon Pekerja Migran Indonesia #Pekerja Migran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
WNI yang diselamatkan itu berusia antara 20 hingga 47 tahun. Mereka telah berada di Malaysia antara lima bulan hingga 13 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Indonesia
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Janji kerja di luar negeri berujung tipu-tipu, 430 pekerja migran ilegal digagalkan polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Indonesia
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
saat ini seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Mukhtarudin baru saja dilantik jadi Menteri P2MI. Ia menggantikan posisi Abdul Kadir Karding. Lalu, bagaimana sepak terjang kariernya?
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Dorongan ini untuk menekan angka penganggur di DKI.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Indonesia
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Sekolah alternatif itu bisa dimanfaatkan untuk anak-anak dari pekerja migran Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Indonesia
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
Insiden tersebut mengakibatkan seorang WNI dengan inisial S ditemukan tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Ia kemudian langsung dilarikan ke Hospital Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan medis
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
Indonesia
Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo menyatakan, informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jepang adalah tidak benar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Bagikan