Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Pengungkalan kasus pengiriman pekerja migran ilegal berkedok umrah/ polres bandara Soetta.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, Polisi menggagalkan pengiriman sejumlah pekerja migran ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Seokarno-Hatta.

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka pria berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung di kantornya, Kamis (6/3).

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melakukan umrah.

"Mereka mengaku jamaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jamaah Umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," imbuh Ronald.

Baca juga:

Demi Alasan Kemanusiaan, Polisi Izinkan Pengendara Motor Lewat Jalan Tol Tambun

Para CPMI pun itu diiming-iming pelaku dengan gaji besar melakukan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta," tuturnya.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

"Mereka akan berangkat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

Selain menangkap para tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, hingga Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Knu)

#Calon Pekerja Migran Indonesia #Pekerja Migran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Puluhan ribu anak PMI ilegal kini kehilangan hak pendidikan dan identitas kewarganegaraan karena status orang tua mereka yang tidak sah.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Indonesia
Kementerian P2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring untuk Lindungi PMI di Kawasan Konflik
Pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara penempatan PMI ke wilayah rawan konflik.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
Kementerian P2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring untuk Lindungi PMI di Kawasan Konflik
Indonesia
419 WNI Selesaikan Hukuman di Penjara Sarawak Dibawa Pulang Buat Lebaran di Kampung Halaman
Dalam dua hari, sebanyak 419 PMI telah dipulangkan ke Indonesia melalui jalur CIQS Tebedu menuju PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
419 WNI Selesaikan Hukuman di Penjara Sarawak Dibawa Pulang Buat Lebaran di Kampung Halaman
Indonesia
Nasib Pekerja Migran Indonesia Terancam di Tengah Perang AS vs Iran, DPR RI: Negara Harus Hadir Memastikan Mereka Selamat
Kepastian informasi bagi keluarga di Tanah Air juga menjadi bagian penting dari perlindungan menyeluruh.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Nasib Pekerja Migran Indonesia Terancam di Tengah Perang AS vs Iran, DPR RI: Negara Harus Hadir Memastikan Mereka Selamat
Indonesia
Kembali! Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Dari Malaysia
KJRI Johor menyampaikan 133 pekerja migran/WNI, yang dideportasi terdiri atas 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Kembali! Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Dari Malaysia
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi TPPO
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Indonesia
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Pemulangan jenazah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Hong Kong yang menangani repatriasi dari Hong Kong hingga tiba di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong  Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Indonesia
Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan
Penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah tersebut, KJRI Kuching berharap dapat terus memperluas layanan pelindungan dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah Sarawak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan
Bagikan