Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Pengungkalan kasus pengiriman pekerja migran ilegal berkedok umrah/ polres bandara Soetta.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, Polisi menggagalkan pengiriman sejumlah pekerja migran ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Seokarno-Hatta.

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka pria berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung di kantornya, Kamis (6/3).

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melakukan umrah.

"Mereka mengaku jamaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jamaah Umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," imbuh Ronald.

Baca juga:

Demi Alasan Kemanusiaan, Polisi Izinkan Pengendara Motor Lewat Jalan Tol Tambun

Para CPMI pun itu diiming-iming pelaku dengan gaji besar melakukan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta," tuturnya.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

"Mereka akan berangkat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

Selain menangkap para tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, hingga Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Knu)

#Calon Pekerja Migran Indonesia #Pekerja Migran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Dorongan ini untuk menekan angka penganggur di DKI.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Indonesia
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Sekolah alternatif itu bisa dimanfaatkan untuk anak-anak dari pekerja migran Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Indonesia
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
Insiden tersebut mengakibatkan seorang WNI dengan inisial S ditemukan tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Ia kemudian langsung dilarikan ke Hospital Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan medis
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
Indonesia
Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo menyatakan, informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jepang adalah tidak benar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Indonesia
Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia
Wamen Christina mengatakan, dirinya masih akan terlebih dahulu menunggu kejelasan tentang kejadian tersebut sebelum mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia
Indonesia
Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri
Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di luar negeri sebagai peluang, bukan dibatasi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri saja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri
Indonesia
1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
Perintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan SDM yang kompeten dan siap diberangkatkan ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
Indonesia
Forum Bisnis Indonesia-Jepang Sepakati Transaksi USD 200,8 Juta, Salah Satunya Terkait Tenaga Kerja
Ekspor utama Indonesia ke Jepang pada 2024 didominasi batu bara (15,8 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia), nikel (5,52 persen), dan konduktor elektrik (4,07 persen).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Forum Bisnis Indonesia-Jepang Sepakati Transaksi USD 200,8 Juta, Salah Satunya Terkait Tenaga Kerja
Dunia
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh aparat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Juni 2025
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Bagikan