Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Polisi Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dengan Modus Umrah

Pengungkalan kasus pengiriman pekerja migran ilegal berkedok umrah/ polres bandara Soetta.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, Polisi menggagalkan pengiriman sejumlah pekerja migran ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Seokarno-Hatta.

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka pria berinisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung di kantornya, Kamis (6/3).

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melakukan umrah.

"Mereka mengaku jamaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jamaah Umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," imbuh Ronald.

Baca juga:

Demi Alasan Kemanusiaan, Polisi Izinkan Pengendara Motor Lewat Jalan Tol Tambun

Para CPMI pun itu diiming-iming pelaku dengan gaji besar melakukan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta," tuturnya.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

"Mereka akan berangkat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

Selain menangkap para tersangka, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, hingga Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Knu)

#Calon Pekerja Migran Indonesia #Pekerja Migran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gaji 7 ABK WNI Kapal China MV Star Janet Telat Bayar, Lobi-Lobi Kemenlu Berbuah Hasil
7 ABK WNI di Kapal MV Star Janet alami keterlambatan gaji setelah kapal rusak di Zhuhai, China.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Gaji 7 ABK WNI Kapal China MV Star Janet Telat Bayar, Lobi-Lobi Kemenlu Berbuah Hasil
Indonesia
Pemerintah Luncurkan SMK Go Global, Kirim 500 Ribu Pekerja Migran Indonesia
Implementasi program tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, melahirkan talenta Indonesia yang berdaya saing global
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Luncurkan SMK Go Global, Kirim 500 Ribu Pekerja Migran Indonesia
Indonesia
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Indonesia
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
saat ini terdapat 1.583 tahanan WNI, yang terdiri atas 1.237 narapidana dan 346 tahanan, berstatus terdakwa. Sebanyak 739 orang di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.​​​​​​​
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
Indonesia
Pengungsi Kembali Ngemper di Kantor UNHCR Jakarta, Mereka Bawa Bantal
Pengungsi tiduran di tepi jalan dengan menggunakan karpet. Barang-barang yang ada di sekitar mereka, yakni tas, galon berisi air mineral serta bantal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Pengungsi Kembali Ngemper di Kantor UNHCR Jakarta, Mereka Bawa Bantal
Indonesia
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, jalur penempatan AJ diketahui tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Indonesia
Warga Serbu Informasi Kerja ke Luar Negeri, Cari Kerja di Indonesia Sulit
Persiapan matang dengan mengikuti kursus bahasa Jepang gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Warga Serbu Informasi Kerja ke Luar Negeri, Cari Kerja di Indonesia Sulit
Indonesia
Pengiriman Uang Dari Pekerja Migran Indonesia Setara 1/9 Dari Cadangan Devisa
Jumlah total remitansi yang masuk ke Indonesia, naik dari Rp 220 triliun pada 2023 menjadi Rp 253 triliun pada 2024, kemudian mencapai Rp 288 triliun pada 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
 Pengiriman Uang Dari Pekerja Migran Indonesia Setara 1/9 Dari Cadangan Devisa
Indonesia
Universitas Paramadina Gelar Pemberdayaan Sosial Dorong Soft Skill Komunikasi SMK Go Global
Pemberdayaan sosial menjadi salah satu jalan yang bisa diadopsi oleh Pemerintah, pemangku kepentingan, industri atau perusahaan untuk meningkatkan keahlian lulusan SMK agar bisa diterima di pasar global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juni 2026
Universitas Paramadina Gelar Pemberdayaan Sosial Dorong Soft Skill Komunikasi SMK Go Global
Indonesia
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Kementerian P2MI telah mengembangkan 23 Migrant Center di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan talenta global Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Bagikan