Polisi Bimbang Status Kelamin di Paspor Lucinta Luna Laki-Laki

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 12 Februari 2020
Polisi Bimbang Status Kelamin di Paspor Lucinta Luna Laki-Laki

Selebritis Lucinta Luna (topi warna cokelat) saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020). (ANTARA/HO/Polrestro Jakarta Barat)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba, polisi nampak masih 'galau' soal penempatan selebritis Instagram Lucinta Luna akan ditahan di sel pria atau wanita.

Alasannya, Lucinta merupakan transgender dari pria ke wanita. Kata polisi, di Kartu Tanda Penduduk Elektronik Lucinta dia berjenis kelamin wanita, tetapi di paspornya dia berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga:

Lucinta Luna Enam Bulan Pakai Narkoba karena Stres

"Di dalam e-KTPnya yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

lucinta luna
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers kasus narkoba Lucinta Luna (baju tahanan hijau). (Foto: MP/Kanu))

Yusri menambahkan, pengacara Lucinta Luna menyebut pihaknya sudah punya putusan pengadilan yang akan menjelaskan soal jenis kelamin kliennya. Polisi menunggu si pengacara guna nantinya menentukan di sel mana Lucinta akan ditahan.

"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya itu.

Baca Juga

Saat Ditangkap, Lucinta Luna Ternyata Tengah Pakai Narkoba Bersama Pacar Perempuannya

Sembari menunggu kepastian dari pengacara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru menambahkan sementara Lucinta akan ditempatkan di ruang khusus. Dia akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

"Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," tegas Kapolres berpangkat melati tiga itu. (Knu)

Baca Juga

Lokasi Tahanan Lucinta Luna di Pria atau Wanita, Ini Kata Polisi

#Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Total, Fariz RM sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Indonesia
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras
Ijonk kini berstatus tersangka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras
Indonesia
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Jonathan yang dinilai belum stabil pascaoperasi.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Indonesia
Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri
Dosis etomidate disesuaikan secara individual berdasarkan kebutuhan medis dan berat badan pasien
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri
Indonesia
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan
Jonathan Frizzy merupakan tersangka terakhir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Selain Jonathan Frizzy, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tersangka lain kasus Vape narkoba Etomidate.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Bagikan