Polisi Bakal Tangkap Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir di Pemeriksaan Pekan Depan


Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Polisi kembali melayangkan surat pemanggilan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Bekas ketua KPK itu akan diperiksa Rabu (27/12) pekan depan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli sebelumnya absen pemeriksaan dengan alasan tak wajar.
Baca Juga:
Polda Metro akan Periksa Firli Terkait Asal Harta Kekayaannya
Tak main-main, kali ini, penyidik menyiapkan surat penjemputan paksa jika Firli kembali menghindari pemeriksaan.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).
Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri tadi malam. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.
Seharusnya, Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.
Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
