Mundur dari Ketua KPK, Firli Diduga Hindari Sanksi Etik
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Firli Bahuri memutuskan mundur dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dinilai merupakan modus lama, lantaran pernah diterapkan Firli semasa ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Demikian disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Menurutnya, langlah Firli mengundurkan diri untuk menghindar dari sanksi etik Dewan Pengawas KPK (Dewas).
Baca Juga:
"Ini modus lama Firli. Sama ketika (Firli menjabat) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri. Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola jahat," kata Novel, Kamis (21/12).
"Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," sambung Novel.
Jika pengunduran diri Firli diterima begitu saja, maka Dewas KPK lagi-lagi mandul, terutama dalam menjalankan tupoksinya sebagai pengawas.
"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," kata Novel.
Senada dengan Novel, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut pengunduran diri Firli meniru gaya Lili Pintauli Siregar, eks Komisioner KPK yang ketahuan menerima gratifikasi tiket nonton GP Mandalika namun mundur sebelum sidang etik diputus.
"Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK," kata Kurnia.
ICW pun mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Firli, agar Ketua KPK itu bisa ditindak dan dijatuhi sanksi etik atas kesalahannya.
"Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat," tegas Kurnia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Dia menyatakan tak berniat memperpanjang masa jabatannya.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis 21 Desember 2023 malam.
Masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habis pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli.
"Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Tidak Wajar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi