Polisi Aniaya dan Ancam Tembak Mahasiswa Pendemo DPR, Korban Lapor Propam

Aparat kepolisian berusaha menghadang massa yang berbuat ricuh (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly korban penganiayaan dan ancaman penembakan aparat saat demo mahasiswa di Gedung DPR 24 September lalu melapor ke Propam Polda Metro Jaya.
Keduanya mengalami kekerasan ketika ditangkap polisi di sekitar flyover Ladokgi, dekat Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Bahkan mereka masih mendapat perlakuan kasar ketika ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kader IMM Tewas Tertembak, Kapolri Dinilai Tak Becuh Urus Anak Buahnya
"Kejadiannya di sekitar JCC. Kita ke sana karena ada gas air mata. Kita terpencar dengan teman-teman, lalu kabur ke sana (JCC Senayan) supaya tidak terkena gas air mata," kata Gusti, menceritakan awal penangkapan kepada wartawan, Senin (15/10).
Ketika ingin melarikan diri, Gusti bersama rekannya tiba-tiba diteriaki aparat yang mengejarnya. Polisi itu sampai mengancam akan menembak kaki kedua korban jika tetap lari.
"Kebetulan ada satu polisi yang melihat saya berdua. Dia ancam kalau saya lari, nanti saya mau ditembak kaki. Akhirnya saya turutin saja kata-kata dia," tutur mahasiswa Unkris itu.

Ketika menyerahkan diri, keduanya justru dianiaya aparat kepolisian. Penganiayaan juga terus berlanjut ketika berada di tahanan. Akibatnya, mereka pun mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.
"Kita disuruh jalan jongkok (di Polda Metro Jaya), dia (polisi) memanggil teman-temannya untuk menghajar kami. (Yang menganiaya) memakai seragam semua, memakai rompi, memakai tutup kepala," ungkap Gusti.
Baca Juga
Demo Mahasiswa di DPR Bubar, Aparat Sesalkan Aksi Tutup Jalan Tol
Akibatnya, Gusti pun langsung dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat, sedangkan Yoverly hanya dirawat di Bidokkes Polda Metro Jaya. Kedua pelapor berharap Propam berani menindak tegas polisi yang terbukti menganiaya mahasiswa.
"Harapannya mengusut tuntas bagaimana caranya yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi," tutup Gusti.
Pengaduan Gusti dan rekannya di Propam Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor Laporan Polisi STPL/44/X/REN.4.1.1/2019/Subbagyanduan. Korban menyertakan barang bukti berupa keterangan secara lisan saja, tanpa bukti visum rumah sakit. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup
