Polemik TNI Amankan Gedung Kejaksaan, Prabowo Diminta Turun Tangan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Polemik TNI Amankan Gedung Kejaksaan, Prabowo Diminta Turun Tangan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, meminta Presiden RI, Prabowo Subianto turun tangan untuk menengahi polemik pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kantor kejaksaan se-Indonesia.

Pasalnya, menurut Ray, polemik ini tidak lagi bisa diselesaikan di ranah antar lembaga.

"Pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga. Tapi sudah harus melibatkan presiden," ujar Ray dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Ray menilai, bahwa masalah ini bersentuhan dengan tiga instansi negara, yakni TNI, kejaksaan, dan kepolisian. Posisi ketiganya berada di bawah presiden, sehingga hal ini harus ditengahi langsung oleh presiden.

Baca juga:

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

"Dengan begitu, mestinya presiden segera mengoreksi hal ini. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum," kata Ray.

Ia juga mengamini pengamanan kantor kejaksaan hanya melibatkan unsur kejaksaan dan TNI saja. Namun, kata dia, urusan pengamanan ada di kepolisian, sehingga kebijakan pengamanan oleh TNI di kejaksaan terkesan mengangkangi fungsi polisi.

"Hal ini akan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Dalam bahasa sederhana, kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik?" tegasnya.

Baca juga:

TNI Kawal Semua Kantor Kejaksaan se-Indonesia, DPR Harap Berkorelasi ke Efektivitas Penegakan Hukum

Jika TNI dibutuhkan untuk pengamanan kantor kejaksaan, menurut Ray, perintah tersebut layaknya diterbitkan oleh presiden.

"Pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya, harus melalui persetujuan presiden. Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka," tandasnya. (Pon)

#Prabowo Subianto #Kejaksaan #TNI #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Terkonfirmasi! Presiden Prabowo Tidak Hadir Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, Delegasi Dipimpin Menlu
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Ke-81 Majelis Umum PBB di New York. Cek agenda lengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Terkonfirmasi! Presiden Prabowo Tidak Hadir Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, Delegasi Dipimpin Menlu
Indonesia
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Prabowo menegaskan penguatan pertahanan diarahkan untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Alasan Prabowo Tambah Batalion TNI di Berbagai Wilayah
Indonesia
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
LRT Jakarta akan diperpanjang ke JIS dan Whoosh. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta bantuan ke Danantara.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
Indonesia
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa sudah menutup 328 BUMN. Target hemat anggaran bisa menembus Rp 100 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Ungkap 328 BUMN Sudah Ditutup, Target Hemat Bisa Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Bagikan