Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus


Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili Boyamin Saiman, menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan yang telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst itu, dilayangkan lantaran KKP tak kunjung menetapkan pemasang pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang sebagai tersangka.
Melalui gugatannya, LP3HI meminta PN Jakpus menyatakan tindakan KKP tak menetapkan tersangka, setelah menyegel pagar laut sebagai penghentian penyidikan yang ilegal.
"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang," demikian bunyi petitum tersebut, Selasa (21/1).
Baca juga:
Pemanggilan Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut Digelar Usai Reses DPR
Boyamin menjelaskan, KKP melakukan penyegelan pagar laut tersebut dan serangkaian tindakan dalam rangka penyidikan pada 9 Januari 2025, antara lain pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain.
"Penyegelan dimaksud merupakan tindakan penyidik untuk mengamankan barang bukti, agar tidak hilang atau berubah atau dapat menyulitkan penyidikan suatu tindak pidana," ujarnya.
Ia menyebut karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel KKP semakin terbuka.
Kekhawatiran Boyamin itu terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, penyegelan pagar laut untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
"Dengan tidak segera ditetapkannya tersangka atas tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal tersebut, maka tindakan Termohon (KKP) dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
DPR Buka Peluang Panggil Menteri KKP Soal Polemik Pagar Laut di Tangerang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal

Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya

PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
