Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus

Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili Boyamin Saiman, menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan yang telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst itu, dilayangkan lantaran KKP tak kunjung menetapkan pemasang pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang sebagai tersangka.

Melalui gugatannya, LP3HI meminta PN Jakpus menyatakan tindakan KKP tak menetapkan tersangka, setelah menyegel pagar laut sebagai penghentian penyidikan yang ilegal.

"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang," demikian bunyi petitum tersebut, Selasa (21/1).

Baca juga:

Pemanggilan Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut Digelar Usai Reses DPR

Boyamin menjelaskan, KKP melakukan penyegelan pagar laut tersebut dan serangkaian tindakan dalam rangka penyidikan pada 9 Januari 2025, antara lain pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain.

"Penyegelan dimaksud merupakan tindakan penyidik untuk mengamankan barang bukti, agar tidak hilang atau berubah atau dapat menyulitkan penyidikan suatu tindak pidana," ujarnya.

Ia menyebut karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel KKP semakin terbuka.

Kekhawatiran Boyamin itu terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, penyegelan pagar laut untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.

"Dengan tidak segera ditetapkannya tersangka atas tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal tersebut, maka tindakan Termohon (KKP) dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

DPR Buka Peluang Panggil Menteri KKP Soal Polemik Pagar Laut di Tangerang

#Pagar Laut Tangerang #KKP #Gugatan Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Indonesia
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Indonesia
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
KKP telah menerbitkan secara resmi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT KCN dengan peruntukan pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Bagikan