Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus
Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili Boyamin Saiman, menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan yang telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/ PN.Jkt.Pst itu, dilayangkan lantaran KKP tak kunjung menetapkan pemasang pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang sebagai tersangka.
Melalui gugatannya, LP3HI meminta PN Jakpus menyatakan tindakan KKP tak menetapkan tersangka, setelah menyegel pagar laut sebagai penghentian penyidikan yang ilegal.
"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang," demikian bunyi petitum tersebut, Selasa (21/1).
Baca juga:
Pemanggilan Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut Digelar Usai Reses DPR
Boyamin menjelaskan, KKP melakukan penyegelan pagar laut tersebut dan serangkaian tindakan dalam rangka penyidikan pada 9 Januari 2025, antara lain pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain.
"Penyegelan dimaksud merupakan tindakan penyidik untuk mengamankan barang bukti, agar tidak hilang atau berubah atau dapat menyulitkan penyidikan suatu tindak pidana," ujarnya.
Ia menyebut karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel KKP semakin terbuka.
Kekhawatiran Boyamin itu terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, penyegelan pagar laut untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
"Dengan tidak segera ditetapkannya tersangka atas tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal tersebut, maka tindakan Termohon (KKP) dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
DPR Buka Peluang Panggil Menteri KKP Soal Polemik Pagar Laut di Tangerang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall