Polemik Kasus Pengusaha Tambang HH Berlanjut, Kini Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 April 2023
Polemik Kasus Pengusaha Tambang HH Berlanjut, Kini Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Bareskrim Polri. (Foto: Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan atau HH, kini menyasar pada pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Bareskrim Polri. Pengusaha HH saat ini tengah ditahan di Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, buka suara soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh JVD salah satu pemilik saham PT APMR.

Baca Juga:

Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham

Menurutnya, pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya kriminalisasi kliennya.

"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor, itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.

Rusdi menyebut, jika rekan Helmut Hermawan bernama TA ketika menandatangani akta perjanjian tidak bertatap muka dengan JVD. Setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh T, kemudian dibawa lagi oleh WVD untuk ditanda tangani istrinya.

Ia menduga, jika WVD yang merupakan suami JVD, yang melakukan pemalsuan tersebut.

"Dokumennya dibawa oleh WVD. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangan," tambahnya.

Rusdi meminta agar aparat hukum jangan bermain-main dalam perkara ini. Karena sedikit demi sedikit, katanya, kasus ini udah mulai terkuak mana yang bener mana yang todak bener.

"Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini," ujarnya.

Helmut Hermawan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini diduga terkait pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen (JVD) sebagai pemilik sah sesuai akta untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan dugaan terjadi pengalihan saham PT APMR dari J kepada TA yang merupakan rekan Helmut Hermawan sebanyak 195 saham.

Polemik sengkarut kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belakangan ini juga berujung pada pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharij Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Komisi III DPR Didesak Panggil Wamenkumham

#Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bagikan