Polda: Unsur Permufakatan Makar Terpenuhi
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono.
Polda Metro Jaya menegaskan Sekjen FUI, Muhammad Al-Khathath dan empat orang lainnya telah memenuhi unsur permufakatan makar dengan merencanakan melakukan pendudukan gedung DPR/MPR untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Ini kan baru perencanaan ya dan niat sudah ada di situ. Ini saja sudah bisa kena. Kita tidak usah berandai-andai sampai selesai aksi, tapi pas merencanakan sudah mengindikasikan delik formil saja yang kita gunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/4).
Hasil itu, diketahui atas pengakuan para tersangka dan juga hasil rekonstruksi yang dilakukan di dua tempat yaitu di Kalibata dan Menteng.
"Pertemuan itu kan jadi permufakatan. Yang kita tuduhkan kan permufakatan makar," kata Argo.
Unsur lain yang memenhuhi delik formil itu adalah perencanaan makar tidak diusulkan oleh satu orang. "bareng, sama-sama (merencanakan makar) di situ ya," ungkap Argo.
Saat ini, Penyidik tengah mendalami peran seorang mahasiswa UMY, Zainuddin Arsyad dalam rencana permufakatan makar.
"Kita masih dalami ya karena kita masih dalam agenda pertemuan itu," terang Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus lima orang yang diduga akan makar pada aksi 313. Mereka yaitu Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Kelimanya ditangkap di tempat terpisah pada tanggal 13 maret dini hari
Mereka melakukan rapat perencanaan makar di Kalibata dan Menteng. Dalam pertemuan itu, mereka juga berencana melakukan aksi serentak di Jakarta, Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya pada 19 April. (Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus