Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kilogram Sabu dari Malaysia
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu oleh Polda Riau (Ist)
Merahputih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti 87 kg sabu.
Adapun tujuh pelaku yang diringkus antara lain berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52). Dua unit kapal yang diduga untuk mengangkut sabu juga turut diamankan.
"Para pelaku ditangkap saat memasuki Kota Dumai sebagai pintu masuknya dari perairan. Dari para pelaku disita sabu sebanyak 87 Kg di Pondok Kayu," terang Kapolda Riau Irjen Agung Setya dalam keterangan persnya, Senin (11/10).
Baca Juga:
Agung melanjutkan, barang haram tersebut masuk dari luar negeri melalui perairan dengan berlabuh di Kota Dumai. Sabu itu dibawa dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.
"Awalnya petugas menangkap lima orang. Kemudian ada kurir laut dua orang," jelas Agung.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menuturkan, petugas sengaja menunggu di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur.
Setelah lama menunggu, akhirnya para pelaku tiba di lokasi. Polisi langsung menangkap tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu. Sementara, dua orang lagi diciduk tak jauh dari TKP.
Tak ingin membuang waktu, aparat keamanan langsung melakukan penggeledahan tehadap para pelaku.
Kemudian, polisi memeriksa TKP di sekitar pondok kayu dan menemukan box warna biru berisikan lima tas warna hitam.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai transporter atau becak laut," ungkap Victor.
Baca Juga:
Victor mengungkapkan, kedua transporter diduga berperan untuk membawa narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan malaysia menuju Kota Dumai.
"Narkoba itu dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Jambi, Palembang dan Lampung," urainya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar