Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kilogram Sabu dari Malaysia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 11 Oktober 2021
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kilogram Sabu dari Malaysia

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu oleh Polda Riau (Ist)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti 87 kg sabu.

Adapun tujuh pelaku yang diringkus antara lain berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52). Dua unit kapal yang diduga untuk mengangkut sabu juga turut diamankan.

"Para pelaku ditangkap saat memasuki Kota Dumai sebagai pintu masuknya dari perairan. Dari para pelaku disita sabu sebanyak 87 Kg di Pondok Kayu," terang Kapolda Riau Irjen Agung Setya dalam keterangan persnya, Senin (11/10).

Baca Juga:

BNN Ikut Garap Kasus Pesta Sabu Andi Arief

Agung melanjutkan, barang haram tersebut masuk dari luar negeri melalui perairan dengan berlabuh di Kota Dumai. Sabu itu dibawa dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.

"Awalnya petugas menangkap lima orang. Kemudian ada kurir laut dua orang," jelas Agung.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menuturkan, petugas sengaja menunggu di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur.

Setelah lama menunggu, akhirnya para pelaku tiba di lokasi. Polisi langsung menangkap tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu. Sementara, dua orang lagi diciduk tak jauh dari TKP.

Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

Tak ingin membuang waktu, aparat keamanan langsung melakukan penggeledahan tehadap para pelaku.

Kemudian, polisi memeriksa TKP di sekitar pondok kayu dan menemukan box warna biru berisikan lima tas warna hitam.

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai transporter atau becak laut," ungkap Victor.

Baca Juga:

Kapolri Copot Wadir Narkoba Polda Kalbar Pembawa Sabu

Victor mengungkapkan, kedua transporter diduga berperan untuk membawa narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan malaysia menuju Kota Dumai.

"Narkoba itu dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Jambi, Palembang dan Lampung," urainya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Knu)

#Polda Riau #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Bandar Narkoba #Kecanduan Narkoba #Pencegahan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Bagikan