Polda Metro Selidiki Perusahaan Nakal Lewat Karyawan di Stasiun dan Titik Penyekatan


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Pelaksanaan PPKM Darurat telah berlangsung selama 6 hari sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang melanggar dan memaksa karyawan untuk masuk bekerja.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) untuk menindak langsung perusahaan yang tetap membandel.
Fadil mengatakan, Satgas Gakkum ini mulai melakukan penertiban dan penindakan hari ini, Kamis (8/7). Mereka akan menyusuri tiap gedung perkantoran.
Baca Juga:
Kapolda Metro Minta Pekerja yang Masuk Kantor saat PPKM Darurat Berani Tegur Bosnya
"Mari kita sisir gedung perkantoran. Karena, hasil observasi di lapangan masih banyak masyarakat yang bekerja karena diperintah atasan," ungkap Fadil kepada wartawan, Kamis (8/7).
Menurut Fadil, nantinya Satgas Gakkum akan mencatat perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memaksa karyawan bekerja. Petugas akan memeriksa karyawan-karyawan non-esensial dan kritikal yang masih melintas di titik penyekatan dan stasiun-stasiun kereta. Kemudian akan langsung mendatangi kantor mereka dan melakukan penindakan.

"Tim akan menyelidiki para karyawan yang melintas di stasiun dan titik penyekatan. Begitu mengetahui mereka masuk bekerja di luar sektor esensial dan kritikal, maka tim akan langsung datang ke perusahaannya," lanjutnya.
Baca Juga:
Polda Metro Bongkar Penyekatan PPKM Darurat Kerap Picu Kemacetan
Dengan di bentuknya Satgas Gakkum ini, mantan Kapolda Jawa Timur itu berharap agar ke depan perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tim saya harap terus melakukan penegakan hukum tanpa adanya pandang bulu, namun tetap ramah dan humanis," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Patroli Bareng Disnaker DKI, Polda Metro: Bukan Kucing-kucingan Tapi Dilandasi Kesadaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
