Patroli Bareng Disnaker DKI, Polda Metro: Bukan Kucing-kucingan Tapi Dilandasi Kesadaran

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta menggelar patroli ke sejumlah perkantoran.
Hal ini untuk menindak perusahaan non esensial dan kritikal yang masih beroperasi dan tidak menerapkan kerja work from home (WFH) di masa PPKM Darurat.
Baca Juga:
Terkait Jam Malam, Ini Jalan-Jalan di Jakarta Terkena Penyekatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut patroli ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan itu mengikuti aturan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
“Bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7).

Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, polisi akan memberikan sanksi kepada perusahaan diluar yang diizinkan.
“Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak,” tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Batasi Ruang Gerak Warga di 10 Jalan Kawasan Kuliner dan Nongkrong Jakarta
Seperti diketahui, Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
