Polisi Batasi Ruang Gerak Warga di 10 Jalan Kawasan Kuliner dan Nongkrong Jakarta

Jalan Cikini Raya. (Foto: Google Map)
MerahPutih.com - Pembatasan mobilitas pengguna jalan mulai diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta. Paling tidak ada 10 ruas jalan di Ibu Kota yang dibatasi mulai berlaku pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, nantinya hanya penghuni ambulans, warga yang akan ke apotek, rumah sakit, tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, pemadam kebakaran, kepolisan, TNI dan dari patroli penegak disiplin.
Baca Juga:
"Ini boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
Sambodo menjelaskan, pembatasan 10 titik jalan di Jakarta ini dilakukan secara situasional. Pembatasan mobilitas juga bisa digeser ke wilayah lain. Hal ini dilakukan karena masih menemukan banyak kerumunan di berbagai lokasi.
"Kita lakukan patroli-patroli dan masih menemukan banyak masyarakat masih kerumunan, banyak juga keluhan masyarakat masih banyak tempat-tempat kafe-kafe, restoran, tempat nongkrong di jalanan, kemarin sudah disarankan Gubernur, Kapolda tetap di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi sama.
Yusri mengatakan, masih ada beberapa tempat usaha melanggar ketentuan prokes yakni tidak menutup usahanya saat pukul 21.00 WIB. Padahal Pergub, lanjut Yusri, telah mengatur tempat usaha tutup pukul 21.00 WIB.
Kemudian, dia menyoroti kerumunan di beberapa tempat usaha salah satunya di Senayan tempat makan sate taichan. Dia menyebut banyak pelanggan di sana berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Selain di Senayan, Yusri juga menyebut tempat makan gulai tikungan alias gultik di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kedua kawasan itu akan dijaga polisi mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Dia memastikan pembatasan ini bukan lockdown. Pembatasan mobilitas ini sifatnya menyeleksi setiap kendaraan yang masuk ke wilayah itu pada waktu yang ditentukan.
Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:
1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono Mustopo, Senayan City.
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah nyeberang jembatan
Baca Juga:
Monas Jadi Posko Pengendalian COVID-19 di Jakarta Pusat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
