Polda Metro Periksa Saksi Kunci Kasus Penganiyaan Anak Eks Pejabat Pajak

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Maret 2023
Polda Metro Periksa Saksi Kunci Kasus Penganiyaan Anak Eks Pejabat Pajak

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Mira

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya terus membongkar kasus dugaan penganiyaan yang menjerat anak eks pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu menyatakan polisi memeriksa AG (15), yang juga saksi kunci dalam perkara yang menyebakan korban David Ozora (17) sampai koma ini, Rabu (8/3).

Baca Juga:

Kapolda Metro Awasi Pengusutan Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang bakal dijalani remaja kelas 1 SMA itu setelah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku di kasus penganiayaan David.

Polda Metro Jaya meningkatkan status AG yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum ditingkatkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Polda Metro enggan menyebut AG sebagai tersangka karena AG masih di bawah umur.

AG dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus penganiyaan ini diduga diawali dari AG yang mengadukan David ke Mario Dandy karena merasa ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepadanya. AG juga ikut bersama Mario dan Shane saat menemui David.

Baca Juga:

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Hukum Penganiyaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario akan diproses hukum secara maksimal.

Fadil menegaskan pihaknya dari awal telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dengan menjamin rasa keadilan. Sehingga, ia persilahkan kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran atas kasus ini.

"Ini rekan-rekan, selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Adapun, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda Metro Rombak Jabatan Puluhan Kapolsek

#Penganiayaan #Polda Metro Jaya #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Masuk daftar orang hilang pasca Kerusuhan di Jakarta, Bima ditemukan di Klenteng Malang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Berita Foto
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI berjalan usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI kini terungkap. Para pelaku memilih korban secara acak.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Indonesia
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Polisi angkat bicara soal dugaan pegawai Bank BUMN, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Korban sempat dianiaya di dalam mobil setelah diculik agar mau menyetujui permintaan pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Bagikan