Polda Metro Jaya Tak Dapat Restu Gelar Street Race di Sirkuit Formula E Ancol

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 11 Juli 2022
Polda Metro Jaya Tak Dapat Restu Gelar Street Race di Sirkuit Formula E Ancol

Street Race di BSD beberapa waktu lalu (Foto: PTPL)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran sempat membeberkan keinginannya, untuk menggelar Street Race (balapan liar resmi) di sirkuit Formula E, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara.

Namun, Ketua Panitia Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni mengatakan, ada regulasi dari homologasi FIA. Mereka menyebut jika Jakarta International E-Prix Circuit hanya digunakan untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga:

FIA Rilis Kalender Sementara Formula E 2023, Jakarta Gelar 2 Kali Balapan

"Jadi kami tidak berlakukan roda dua untuk sirkuit tersebut. Untuk roda dua kemungkinan kami tidak berikan fasilitasnya, karena sudah ada penilaian dari FIA bahwa sirkuit itu hanya untuk kendaraan roda empat," kata Ketua Panitia Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni Jumat, (24/6).

Menanggapi itu, Irjen Fadil Imran menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, jika street race digelar secara rutin, tak hanya untuk menyalurkan bakat balap motor dan mobil liar saja, tapi akan tercipta ekosistem balapan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Jadi kalau saya mau meminjam, apa itu namanya, kurang terkenal karena enggak dipakai street race, apa namanya? Sirkuit Ancol itu, kalau saya bukan soal balap-balapannya, saya sebenarnya ingin mengembangkan ekosistem di situ," jelas Fadil di Polda Metro Jaya, Minggu kemarin (10/07).

Ekosistem terbentuk di antaranya, tersalurkan bakat para pebalap liar, para mekanik, UMKM, pentas seni, hingga pengrajin.

"Karena bukan balapan saja sebenarnya untuk menyalurkan mereka yang hobi kecepatan, yang hobi street race di jalan," ungkapnya.

Baca Juga;

[HOAKS atau FAKTA]: Formula E Jakarta Masuk Rekor Dunia Paling Sepi Penonton

Ia menyebutkan, ekosistem tersebut di atas sudah diuji cobakan melalui beberapa event. Kemudian, jika penyelenggaraan street race bisa dilaksanakan di Ancol, pengelola sirkuit Ancol bisa mendapat untung.

Meski begitu ia mengingatkan, cara berpikir dalam memanfaatkan ajang balapan jalanan harus terbuka, untuk menciptakan ekosistem secara berkelanjutan.

"Jadi sebenarnya bagi Ancol kalau dia izinkan street race, sebenarnya bisa untung, tapi itu kalau dilihat secara ekosistem," tambah Kapolda Metro.

Tetapi, ia menambahkan, jika berpikiran sempit, dan melihat dari sudut pandang balapan, itu tidak akan sampai ke sana. (*/Kabaroto.com)

Baca Juga:

Anies Bawa Pedagang Bakso ke Balai Kota, Politikus PDIP Singgung Anggaran Besar Formula E

#Pembalap #Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya #Formula E #Sirkuit
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan