Polda Metro Jaya Didesak Cegah Firli Bahuri Bepergian Keluar Negeri
Firli Bahuri setelah menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak diketahui. Bahkan, saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari 2024, lalu Firli mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim penyidik Polda Metro Jaya mencegah eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel
Dengan pernyataan Kuasa hukum purnawirawan jenderal polisi mengaku hilang kontak, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat mengenai dugaan Firli melarikan diri.
"Menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," kata Diky dalam keterangannya, Senin (18/3).
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir November lalu telah mencegah Firli bepergian keluar negeri selama 20 hari. Hal itu dirasa belum cukup lantaran penanganan kasus Firli tak kunjung membawa angin segar.
Menurut Diky, pencegahan harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat," ujarnya.
Apalagi, usia penanganan kasus Firli sudah memasuki waktu 100 hari. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli belum juga dilakukan penahanan.
Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diky menekankan, dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli dan banyak saksi serta ahli yang telah diperiksa, seharusnya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.
"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," ungkapnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam