Polda Metro Jaya Didesak Cegah Firli Bahuri Bepergian Keluar Negeri


Firli Bahuri setelah menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak diketahui. Bahkan, saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 26 Februari 2024, lalu Firli mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim penyidik Polda Metro Jaya mencegah eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel
Dengan pernyataan Kuasa hukum purnawirawan jenderal polisi mengaku hilang kontak, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat mengenai dugaan Firli melarikan diri.
"Menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," kata Diky dalam keterangannya, Senin (18/3).
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir November lalu telah mencegah Firli bepergian keluar negeri selama 20 hari. Hal itu dirasa belum cukup lantaran penanganan kasus Firli tak kunjung membawa angin segar.
Menurut Diky, pencegahan harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat," ujarnya.
Apalagi, usia penanganan kasus Firli sudah memasuki waktu 100 hari. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Firli belum juga dilakukan penahanan.
Polda Metro Jaya masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diky menekankan, dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli dan banyak saksi serta ahli yang telah diperiksa, seharusnya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan.
"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," ungkapnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
