Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Perumahan Syariah
                Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok perumahan syariah (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kepolisian dari Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dan penggelapan bermodus tawaran pembangunan perumahan syariah.
Dalam perkara yang berlangsung dari 2015 sampai 2019 ini, sebanyak 270 orang menjadi korban.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah.
"Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Ada empat orang tersangka yang sudah ditangkap Polda Metro terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah pelaku yang berperan sebagai otak penipuan.
"Sekarang pelaku ini kita tangani ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya tersangka Ade dan 3 lainnya sebagai marketing," imbuh Gatot.
Irjen Gatot menambahkan, modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.
"Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar rupiah. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik ini mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank kemudian tidak ada lagi yang namanya riba kemudian tidak ada checking bank," ujar Gatot.
Adapun, properti yang ditawarkan para tersangka yaki Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.
Namun setelah uang disetor, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban.
"Alhamdulillah tanggal 7 dan 8 November kemarin berdasarkan laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini," ujar Kapolda.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa
Para tersangka yang ditangkap dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal TPPU lantaran ada sejumlah perumahan yang diduga dibangun dari uang hasil kejahatan.
"Alhamdulillah kita bisa menangkap mereka dan masih mengembangkan jiwa kalau memang ada yang lain yang terlibat di dalam tindak pidana ini saya kira itu mungkin ada yang ditanyakan yang kurang jelas," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Pastikan Ibu Kota Kondusif, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas Para Perusuh
Bagikan
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
                      Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
                      1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
                      Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
                      Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
                      Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
                      Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
                      AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi