Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 November 2019
 Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan berkedok perumahan syariah (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepolisian dari Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dan penggelapan bermodus tawaran pembangunan perumahan syariah.

Dalam perkara yang berlangsung dari 2015 sampai 2019 ini, sebanyak 270 orang menjadi korban.

Baca Juga:

Media Sosial Bisa Picu Seseorang Jadi Intoleran dan Radikal

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan syariah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan korbannya mencapai 270 orang
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Kanu

"Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Ada empat orang tersangka yang sudah ditangkap Polda Metro terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah pelaku yang berperan sebagai otak penipuan.

"Sekarang pelaku ini kita tangani ada 4 orang pelaku yang sudah kita tangani baik dia sebagai pendirinya tersangka Ade dan 3 lainnya sebagai marketing," imbuh Gatot.

Irjen Gatot menambahkan, modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

"Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar rupiah. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik ini mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank kemudian tidak ada lagi yang namanya riba kemudian tidak ada checking bank," ujar Gatot.

Adapun, properti yang ditawarkan para tersangka yaki Perumahan de Alexandra di kabupaten Bogor, perumahan The New Alexandra di Bojong Gede, Bogor; Perumahan Cordova di Cikarang; Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur dan Perumahan Pesona Darussalam di Lampung.

Namun setelah uang disetor, rumah yang dijanjikan pelaku tak juga terwujud. Bahkan para pelaku melarikan diri membawa uang dari para korban.

"Alhamdulillah tanggal 7 dan 8 November kemarin berdasarkan laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya, kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya ini," ujar Kapolda.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa

Para tersangka yang ditangkap dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal TPPU lantaran ada sejumlah perumahan yang diduga dibangun dari uang hasil kejahatan.

"Alhamdulillah kita bisa menangkap mereka dan masih mengembangkan jiwa kalau memang ada yang lain yang terlibat di dalam tindak pidana ini saya kira itu mungkin ada yang ditanyakan yang kurang jelas," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pastikan Ibu Kota Kondusif, Kapolda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas Para Perusuh

#Investasi Bodong #Kapolda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Penipuan Rumah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan