Polda Metro Buka Layanan Lapor Pelanggaran Protokol Kesehatan via Medsos


Komunitas ojol yang bergabung dalam Satgas Pencegahan COVID-19 di Mako Polres Metro Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
MerahPutih.com - Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membuka pengaduan terhadap pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nana menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan ke media sosial yang dikelola oleh Polda Metro Jaya atau polres dan polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di tiap-tiap satuan kerja polda, polres, dan polsek," ucap dia di Polda Metro Jaya Rabu (23/9).
Baca Juga:
Lima Hari Operasi Yustisi, Polisi Kantongi Rp200 Juta Lebih dari Pelanggar Protokol Kesehatan
Nana mengharapkan masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 guna menekan penyebaran virus tersebut.
"Sehingga pandemi ini segera berakhir," ucap dia.

Nana pun membentuk 80 komunitas ojek online (ojol) untuk membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Hari ini dilaksanakan launching penegak disiplin berbasis komunitas ojol," kata Nana.
Nana menjelaskan, lebih 10 ribu pengemudi ojek online dilibatkan untuk melakukan penegakan disiplin terhadap komunitas ojol di Jabodetabek.
Baca Juga:
Tim Khusus Penindakan Protokol Kesehatan Diturunkan Tertibkan Warga tak Pakai Masker
Nana mengharapakan, masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir.
"Perkembangan penyebaran Pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih tinggi, dalam satu bulan terakhir rata-rata per hari masyarakat yang tertular berkisar antara 900 sampai 1000 orang," ujar dia. (Knu)
Baca Juga:
3 Hari Operasi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Capai Rp133 Juta
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
