Polda Metro Apresiasi Penarikan Paspor Firli Oleh Imigrasi


Eks Ketua KPK Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)
MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim melansir, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024. Pencegahan ini, merupakan perpanjangan kedua.
Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ungkap Ade Safri.
Baca juga:
Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan, dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri, maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto menjelaskan, pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," katanya.
Baca juga:
Pengakuan SYL Kasih Rp 1,3 Miliar ke Firli Sudah Masuk BAP Polda Metro
Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor milik Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik," katanya. (Knu)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
