Polda Metro Apresiasi Penarikan Paspor Firli Oleh Imigrasi
Eks Ketua KPK Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)
MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim melansir, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024. Pencegahan ini, merupakan perpanjangan kedua.
Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ungkap Ade Safri.
Baca juga:
Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan, dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri, maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto menjelaskan, pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," katanya.
Baca juga:
Pengakuan SYL Kasih Rp 1,3 Miliar ke Firli Sudah Masuk BAP Polda Metro
Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor milik Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik," katanya. (Knu)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan