Polda Jatim Bekuk Jaringan Prostitusi Online yang Libatkan Pelajar

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 September 2017
Polda Jatim Bekuk Jaringan Prostitusi Online yang Libatkan Pelajar

Ilustrasi Prostitusi Online (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi dalam jaringan online dengan korban pelajar berusia belasan tahun.

Kanit 1 Renata Krimsus Polda Jatim Kompol Yasinta Mau di Surabaya, Rabu (13/9), menjelaskan pengungkapan prostitusi daring dengan korban remaja itu setelah pihaknya membekuk perempuan berinisial AS (19) warga Tambaksari Surabaya dan mengembangkan kasus tersebut hingga PFA (23) mahasiswi, warga Jojoran Kota Surabaya yang bertindak sebagai mucikari tertangkap.

"Pada tanggal 30 kami telah berhasil menangkap tersangka berinisial AS. Yang bersangkutan menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang melalui media Line atau Whatsapp," ujarnya.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan dari tersangka AS bahwa ada delapan kelompok di Surabaya khususnya dengan korban anak-anak. "Dari tersangka AS, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya pada tanggal 4 September dilakukan penangkapan kepada tersangka kedua berinisial PFA," ujarnya.

Dari kedua tersangka, setelah pengembangan AS memiliki anak buah dua orang anak yang berusia 14 dan 16 tahun. Dari tersangka PFA memiliki anak buah sekitar tujuh anak bervariasi antara 14 tahun sampai 20 tahun. 20 tahun klasifikasi dewasa, tapi hanya satu orang yang berusia 20 tahun.

Yasinta menjelaskan, modus yang dipakai tersangka ialah saat lelaki hidung belang ingin memesan korban, mereka bisa masuk di Line atau Whatsapp. Di sana, lanjut Yasinta, mereka akan mengunggah nama dan foto calon korban.

Yasinta menambahkan, tarif yang dipatok keduanya antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Tersangka akan mengambil Rp200 ribu sementara sisanya diberikan kepada korban. "Nanti disepakati janjian di suatu tempat dan di suatu tempat itulah transaksi dilakukan," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku PFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar kuitansi hotel nomor 3406 atas nama HD, lembar kuitansi hotel nomor 3407 juga anatas nama HD, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).(*)

#Prostitusi Anak #Prostitusi Online #Bisnis Prostitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Alessandro Bastoni Tolak Penuhi Panggilan Jaksa Milan, Bantah Terlibat Kasus Prostitusi Anak
Alessandro Bastoni menolak panggilan jaksa Milan. Ia terlibat kasus prostitusi anak, yang langsung dibantah oleh dirinya.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Alessandro Bastoni Tolak Penuhi Panggilan Jaksa Milan, Bantah Terlibat Kasus Prostitusi Anak
Olahraga
Alessandro Bastoni Terseret Kasus Dugaan Prostitusi di Bawah Umur, Jaksa Mulai Bergerak
Alessandro Bastoni terseret kasus prostitusi di bawah umur. Ia pun dipanggil oleh jaksa Milan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Alessandro Bastoni Terseret Kasus Dugaan Prostitusi di Bawah Umur, Jaksa Mulai Bergerak
Indonesia
Heboh Viral Video Bule Ditawari Prostitusi Anak di Tamansari Jakbar, Polisi Sisir TKP
Polisi menyelidiki dugaan prostitusi anak di Tamansari, Jakarta Barat, setelah video viral menarasikan WNA ditawari jasa anak di bawah umur. Kasus masih dalam tahap lidik.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Heboh Viral Video Bule Ditawari Prostitusi Anak di Tamansari Jakbar, Polisi Sisir TKP
Olahraga
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Namun, publik sepak bola dunia kini memberikan sorotan tajam terhadap perilaku para atlet di luar lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
Area Pertamanan di Daan Mogot Jadi Ajang Prostitusi Sesama Pria, Pedagang Pastikan Bukan Waria
Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwajib
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Area Pertamanan di Daan Mogot Jadi Ajang Prostitusi Sesama Pria, Pedagang Pastikan Bukan Waria
Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Bagikan