Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus permufakatan makar, Firza Husein, dan Fatimah alias Emma untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan konten pornografi 'Baladacintarizieq'.
"Rencananya, bu Firza sama kak Emma, besok kita undang untuk dimintai keterangan tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/5).
Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB di Gedung Ditreskrimsus. Keterangan keduanya diperlukan karena dari hasil evaluasi penyidik masih ada kekurangan.
Argo mengatakan, penyidik besok hanya memeriksa Firza dan Emma. Sementara Habib Rizieq dan istrinya belum dapat dihadirkan meski penyidik telah mengirim surat penjemputan.
Penyidik sendiri tak patah arang untuk membawa Rizieq hari ini ke Mapolda Metro Jaya. Penyidik akan terus mencari Rizieq untuk dimintai keterangan.
"Misalnya hari ini tidak ketemu, besok masih bisa kita cari. Dan kita juga nanti mau koordinasi juga dengan pengacaranya keberadaannya di mana," kata Argo.
Polda sendiri belum dapat memastikan, apakah akan berkoordinasi dengan kepolisian di Raja Malaysia untuk menjemput paksa Rizieq.
"Kita di Indoneaia dulu, ya," kata Argo. (Ayp)
Baca berita terkait kasus Firza Husein lainnya di: Selain Rizieq, Polda Juga Panggil 'Kak Emma' Dan Ketua DPP FPI

