Poin-Poin Revisi UU KPK yang Tak Disetujui Pemerintah
Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan di Istana Wapres, Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membocorkan bahwa pemerintah tidak akan menyepakati semua materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh DPR.
"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga:
KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil
Dalam kesempatan tersebut Wapres juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menyetujui beberapa hal dari Revisi UU KPK tersebut.
"Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," katanya seperti dilansir Antara.
JK mengatakan, salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang.
Selain itu, pemerintah juga menilai wewenang KPK dalam meminta dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak perlu dihapuskan. Menurut JK, KPK sudah tepat sebagai lembaga yang berwenang terhadap LHKPN.
"Ada di dalam itu untuk penuntutan itu harus koordinasi dengan Jaksa Agung, itu tidak perlu. Begitu juga soal laporan harta kekayaan (LHKPN), itu jangan, tetap saja seperti ini," katanya.
Baca Juga:
Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Jokowi pun hingga Selasa siang belum mengirimkan surat presiden sebagai bentuk persetujuan.
Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai dan pembentukan dewan pengawas.
Kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3. (*)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
Bagikan
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak