Poin-Poin Revisi UU KPK yang Tak Disetujui Pemerintah


Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan di Istana Wapres, Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membocorkan bahwa pemerintah tidak akan menyepakati semua materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh DPR.
"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga:
KPK Sebut Eks Dirut Petral Terima Suap USD2,9 Juta dari Kernel Oil
Dalam kesempatan tersebut Wapres juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menyetujui beberapa hal dari Revisi UU KPK tersebut.

"Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," katanya seperti dilansir Antara.
JK mengatakan, salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang.
Selain itu, pemerintah juga menilai wewenang KPK dalam meminta dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak perlu dihapuskan. Menurut JK, KPK sudah tepat sebagai lembaga yang berwenang terhadap LHKPN.
"Ada di dalam itu untuk penuntutan itu harus koordinasi dengan Jaksa Agung, itu tidak perlu. Begitu juga soal laporan harta kekayaan (LHKPN), itu jangan, tetap saja seperti ini," katanya.
Baca Juga:
Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Jokowi pun hingga Selasa siang belum mengirimkan surat presiden sebagai bentuk persetujuan.
Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai dan pembentukan dewan pengawas.
Kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3. (*)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
Bagikan
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
