Plh Walkot Bandung Minta Warga Move On Dari Kasus OTT KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 April 2023
Plh Walkot Bandung Minta Warga Move On Dari Kasus OTT KPK

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kota Bandung saat ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna, setelah wali kota Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ema Sumarna mengajak seluruh elemen di Kota Bandung untuk sama-sama berbenah dan bangkit.

Baca Juga:

Warga Bandung Berharap BUMN Gelar Mudik Gratis Tiap Tahun

"Saya berharap kita semua harus move on. Jangan terjebak pada kejadian yang sama-sama tidak kita harapkan seperti kemarin,” ajaknya, dikutip Kamis (20/4).

Ema mengklaim pembangunan di Kota Bandung berjalan dengan baik. Pelayanan masyarakat di Kota Bandung terus berjalan dan tidak terpengaruh hal apa pun.

Secara teknis, Ema meminta layanan di seluruh level OPD dan kewilayahan harus berlari.

"Kita harus bergerak. Berlari. Layanan di level kelurahan, kecamatan, dinas, badan, semua harus siap," katanya.

Ema berharap, sedikit demi sedikit kepercayaan masyarakat Kota Bandung kepada pemerintah akan kembali. Tentu dibarengi dengan kerja nyata di seluruh level instansi Pemkot Bandung.

"Kami berharap kepada masyarakat Kota Bandung agar sedikit demi sedikit memberi kepercayaan kepada kami. Saya jamin, pelayanan masyarakat adalah hal yang utama bagi kami," katanya.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung agar tidak terjebak dalam suasana kecewa dan menatap hari esok yang lebih baik.

Ia berharap dan meyakini, kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Bandung akan berangsur pulih kembali.

"Beberapa aspek dalam persiapan Idulfitri seperti arus mudik dan balik, stabilitas harga pangan, serta keamanan, kami pantau sudah baik. Semoga kita juga bisa sama-sama menjaga amanah ini," ucapnya. (Imanha/Jawa Barat)

#Kasus Korupsi #Ott Kpk #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 58 menit lalu
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan