PKS Nilai PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Pancasilais


Beras Bulog. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pimpinan MPR tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah serta jasa Pendidikan dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid secara mengatakan, wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah, tetapi juga tidak mencerminkan 2 sila Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Ini Tanggapan PP Muhammadiyah Soal Wacana Penerapan PPN Pendidikan
"Masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (12/6)
Ia menegaskan, kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pemerintah seharusnya tidak terpaku pada pemenuhan pajak di masa pandemi dan bisa berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan, dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.
"Karena pandemi COVID-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar Rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu," tegas dia.

HNW berharap, Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat berlaku adil dan profesional dalam memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak.
"Misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat bukan malah membebani Rakyat dengan PPN," imbuhnya.
HNW meminta Sri Mulyani mengoreksi atau mencabut revisi UU Perpajakan. Dia juga meminta para legislator di Senayan agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik.
"Memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban Rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Diingatkan Soal Efek Domino PPN Sembako dan Pendidikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol

Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

Wali Kota Prabumulih Bantah Kepala SMPN 1 Dicopot karena Tegur Anaknya yang Bawa Mobil ke Sekolah

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
