PKS Nilai PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Pancasilais

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 Juni 2021
PKS Nilai PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Pancasilais

Beras Bulog. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan MPR tegas menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah serta jasa Pendidikan dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid secara mengatakan, wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah, tetapi juga tidak mencerminkan 2 sila Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:

Ini Tanggapan PP Muhammadiyah Soal Wacana Penerapan PPN Pendidikan

"Masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (12/6)

Ia menegaskan, kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pemerintah seharusnya tidak terpaku pada pemenuhan pajak di masa pandemi dan bisa berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan, dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia.

"Karena pandemi COVID-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar Rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu," tegas dia.

Sekolah. (Foto: Antara)
Sekolah. (Foto:Antara)

HNW berharap, Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat berlaku adil dan profesional dalam memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak.

"Misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat bukan malah membebani Rakyat dengan PPN," imbuhnya.

HNW meminta Sri Mulyani mengoreksi atau mencabut revisi UU Perpajakan. Dia juga meminta para legislator di Senayan agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik.

"Memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban Rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pemerintah Diingatkan Soal Efek Domino PPN Sembako dan Pendidikan

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pajak #Sembako #Pendidikan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
34 Anak Tewas, 50 Lainnya Luka-Luka dalam Insiden Atap Sekolah Roboh di Paskitan
Anak-anak yang tewas atau terluka di sekolah Al-Khair tersebut berusia 6 hingga 12 tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
  34 Anak Tewas, 50 Lainnya Luka-Luka dalam Insiden Atap Sekolah Roboh di Paskitan
Indonesia
Pemerintah Rampungkan Skema Kebijakan Pendidikan Gratis dari SD Sampai Kuliah
Pemerintah turut mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemerintah Rampungkan Skema Kebijakan Pendidikan Gratis dari SD Sampai Kuliah
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Panduan Lengkap Kesetaraan Paket C yang Wajib Kamu Tahu: Syarat, Kurikulum, dan Cara Lulus Terbaru
Masih bingung apa itu pendidikan kesetaraan dan Kejar Paket C? Temukan info lengkap soal syarat masuk, metode belajar, hingga cara resmi mendapat ijazah di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Panduan Lengkap Kesetaraan Paket C yang Wajib Kamu Tahu: Syarat, Kurikulum, dan Cara Lulus Terbaru
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Dunia
Demo Pelajar di Prancis Rusuh, Pemerintah Tutup Ratusan SMA
Para siswa mengatakan jam sekolah terlalu panjang, fasilitas tidak memadai, termasuk ruang kelas yang terlalu panas, dan terlalu banyak ketidakhadiran pengajar.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
 Demo Pelajar di Prancis Rusuh, Pemerintah Tutup Ratusan SMA
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Bagikan