PKS Dukung Gugatan Perdata Kasus PMI Adelina Lisao di Malaysia


Kurniasih Mufidayati. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya pemerintah yang berencana melakukan gugatan perdata pada kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao oleh majikannya di Malaysia pada 2018.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan, gugatan perdata ini perlu dilakukan sebagai upaya maksimal pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina Lisao.
Baca Juga:
Anies Tunggu Pinangan Partai, PKS: Kewenangannya Ada di Majelis Syuro
Diketahui sebelumnya Mahkamah Persekutuan Malaysia memvonis bebas majikan Adelina Lisao pada kasus pembunuhan.
"Setelah kita semua kecewa dengan putusan Mahkamah Malaysia dari sisi pidana maka masih ada jalan untuk memperjuangkan keadilan dan hak bagi keluarga Adelina yakni lewat gugatan perdata yang tengah disusun Pemerintah RI. Kita memberikan dukungan atas upaya ini," kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (24/9).
Kurniasih menyebut Kemenaker dan BP2MI bisa turut berperan dalam membantu dalam proses penyiapan gugatan yang dilaksanakan oleh Kemenlu dan KBRI Kuala Lumpur serta KJRI Penang.
Peran serta Kemenaker dan BP2MI ini, kata Kurniasih, untuk memastikan ke depan ada perlindungan hukum yang maksimal bagi PMI yang bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia.
"Upaya ini bisa didukung lintas sektor termasuk mitra kerja Komisi IX di Kemenaker dan BP2MI. Apapun hasilnya nanti tapi keberpihakan harus ditunjukkan dengan proses gugatan perdata ini," ungkapnya.
Baca Juga:
PKS Tanggapi Pertemuan Syaikhu, JK, Surya Paloh, Anies dan AHY
Terakhir, Pemerintah melalui Kemenlu memberikan keterangan proses gugatan perdata sudah sampai pada penunjukan pengacara. Kurniasih mengingatkan gugatan perdata di Malaysia akan kadaluarsa sejak enam tahun setelah kejadian.
"Artinya perlu ada batas waktu tanpa mengurangi kesiapan dalam menyiapkan gugatan perdata ini sebab Februari tahun depan, kasus ini sudah memasuki tahun kelima artinya tinggal satu tahun lagi batas waktunya," papar Kurniasih.
Kurniasih berharap perlindungan PMI di Malaysia jauh lebih maksimal dan lebih baik setelah adanya MoU terbaru dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Kasus Adelina dengan vonis bebas majikannya seharusnya adalah kasus terakhir dimana PMI dan keluarganya tidak mendapat keadilan yang memadai. Kita catat bahwa perlindungan PMI di negara penempatan termasuk di Malaysia harus dilakukan secara maksimal," tegas Kurniasih. (Pon)
Baca Juga:
PKS Sindir Angka Kemiskinan di Solo, Gibran Fokus Pertumbuhan Ekonomi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia](https://img.merahputih.com/media/d3/ef/cd/d3efcda4ca4af508cc1aa1cc3dfdfc1a_182x135.png)
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
![[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat](https://img.merahputih.com/media/57/be/b4/57beb4f39c46834d56d0e5242ebe5b5d_182x135.png)
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
