PKS Amati Dinamika Politik Sebelum Ajukan Hak Angket

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 21 Maret 2024
PKS Amati Dinamika Politik Sebelum Ajukan Hak Angket

Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengajuan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum menemui titik terang soal realisasinya. Sebab, sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih ingin melihat perkembangan dinamika politik sebelum sepakat menggulirkan hak angket.

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan realisasi penggunaan hak angket bergantung pada jumlah suara atau minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Baca juga:

PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Tapi Gugatan ke MK Tetap Jalan

"Hak angket kita lihat saja perkembangannya. Kalau layak kumpul jumlahnya, kami maju terus. Kalau enggak, ya sudah enggak usah," kata Aboe Bakar dikutip awak media di Jakarta, Kamis (21/3).

Aboe menegaskan partainya tetap akan mencermati dinamika politik terkini sebelum mengajukan hak angket. Menurutnya, masih banyak waktu untuk menggulirkan hak istimewa yang dimiliki DPR RI tersebut.

"Kita lihat saja perkembangan perjalanannya lah, masih panjang," kata Aboe.

Baca juga:

PKS Siap Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Di sisi lain, Aboe menyebut PKS menerima keputusan KPU RI. Dia mengaku sikap politik PKS selaras dengan Partai Nasdem yang juga menerima hasil Pemilu 2024.

Namun, Aboe menegaskan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tetap melayangkan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Salah satu bentuk menggambarkan ketidakpuasan itu ya jalur hukum. Dan, itu yang paling legal. Tidak diterima itu urusan lain, diterima urusan lain," ucapnya. (pon)

Baca juga:

PKS Tak Setuju TNI-Polri Mengisi Jabatan ASN

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan