PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Tapi Gugatan ke MK Tetap Jalan
Prabowo bersama Gibran. (Foto: ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi suara sah nasional, Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 Suara atau 58,83 persen.
Sedangkan, paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 25,05 persen, dan paslon nomor nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara atau 16,53 persen.
Baca juga:
Surya Paloh Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran. Namun, bukan berarti PKS tidak melayangkan gugatan hasil pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca juga:
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sebut Jokowi Punya Andil Penting
Jazuli mengatakan pada setiap kontestasi politik akan ada pihak yang menang dan kalah. Menurutnya, pihak yang kalah harus dapat menerima kekalahan sebagai bagian dari proses berdemokrasi.
“Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan ke MK bukan karena tidak dapat menerima kekalahan. Tetapi, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon adalah mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.
“Kita bukan mau menerima atau tidak terima, bukan menerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang,” ungkapnya.
Baca juga:
Prabowo Tersanjung Terima Ucapan Selamat dari Presiden Swiss
Dengan demikian, Jazuli menyebut setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang memiliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurutnya, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan.
“Selama itu punya bukti yang kuat ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Terhadap Soeharto Misi Sistematis Elite Dekat Prabowo
Prabowo Blak-blakan Soroti Janji-Janji Palsu Myanmar Soal Pemilu, Minta ASEAN Jangan Cuma Diam dan Catat Saja
Presiden Prabowo Mengingatkan Pentingnya Semangat Kebersamaan ASEAN untuk Hadapi Semua Tantangan Kawasan
Hadiri KTT ASEAN di Malaysia, Donald Trump Lempar Pujian untuk Kepemimpinan Negara ASEAN
Donald Trump Puji Prabowo, Sebut Bantu Amankan Perdamaian di Timur Tengah
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Menkeu Purbaya Mengguncang Media Sosial: Dari Kritik Cukai Rokok Sampai Ajak Gen Z Kaya, Penilaian Positif Tembus 83,7 Persen
Sepakat Kerja Sama di Bidang Ekonomi dan Sains, Presiden Brasil Harap Bisa Untungkan 2 Negara
Kemitraan Strategis Indonesia-Brazil ‘Mati Suri’ 17 Tahun, Lula Da Silva Datang Bawa Jurus Baru di Sektor Teknologi dan Digital