PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Tapi Gugatan ke MK Tetap Jalan

Prabowo bersama Gibran. (Foto: ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. Berdasarkan rekapitulasi suara sah nasional, Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 Suara atau 58,83 persen.
Sedangkan, paslon urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 25,05 persen, dan paslon nomor nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara atau 16,53 persen.
Baca juga:
Surya Paloh Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran. Namun, bukan berarti PKS tidak melayangkan gugatan hasil pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca juga:
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sebut Jokowi Punya Andil Penting
Jazuli mengatakan pada setiap kontestasi politik akan ada pihak yang menang dan kalah. Menurutnya, pihak yang kalah harus dapat menerima kekalahan sebagai bagian dari proses berdemokrasi.
“Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi, harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan ke MK bukan karena tidak dapat menerima kekalahan. Tetapi, subtansi gugatan ke MK oleh para pemohon adalah mempermasalahkan cara Prabowo-Gibran meraih kemenangan.
“Kita bukan mau menerima atau tidak terima, bukan menerima menang atau tidak terima menang atau tidak terima. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang,” ungkapnya.
Baca juga:
Prabowo Tersanjung Terima Ucapan Selamat dari Presiden Swiss
Dengan demikian, Jazuli menyebut setiap pihak berhak menggugat hasil pilpres ke MK sepanjang memiliki bukti-bukti kuat terjadinya dugaan kecurangan. Menurutnya, konstitusi membuka ruang bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan.
“Selama itu punya bukti yang kuat ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Langsung ke Bali dari Abu Dhabi, Dengarkan Curhat Korban Banjir

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya

Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi

Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'

Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
